FusilatNews —Viralnya penawaran Pulau Umang senilai Rp65 miliar di media sosial seharusnya tidak hanya memantik keheranan pemerintah. Lebih dari itu, kasus ini membuka pertanyaan lama yang tak kunjung dijawab: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam mengawasi ruang hidupnya sendiri?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku “heran” atas keberanian pihak tertentu yang menawarkan pulau tersebut secara terbuka. Namun keheranan itu justru memunculkan ironi. Di tengah maraknya praktik penguasaan pulau-pulau kecil oleh swasta—bahkan dengan pola semi-eksklusif—mengapa respons negara selalu datang setelah kasusnya viral?
Pulau Umang, yang berada di wilayah Banten, bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah bagian dari wilayah kedaulatan yang secara hukum tidak bisa diperjualbelikan secara bebas layaknya komoditas properti biasa. Regulasi Indonesia, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara tegas membatasi penguasaan dan pemanfaatannya.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda.
Praktik “penjualan pulau” kerap dibungkus dalam skema lain: pengalihan saham, hak pengelolaan, hingga kerja sama investasi jangka panjang yang pada praktiknya menyerupai privatisasi. Celah inilah yang selama ini dimanfaatkan, sementara pengawasan negara terlihat longgar.
Dalam kasus Pulau Umang, KKP menyatakan bahwa pihak pengelola tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyegelan pun dilakukan. Tetapi langkah ini terasa reaktif—bukan preventif.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan bukan hanya: siapa yang menjual?
Melainkan:
Mengapa praktik seperti ini bisa muncul ke permukaan dan baru ditindak setelah menjadi konsumsi publik?
Lebih jauh lagi, fenomena ini menyingkap persoalan tata kelola yang lebih besar:
- lemahnya sistem pengawasan wilayah pesisir,
- minimnya transparansi kepemilikan dan pengelolaan pulau kecil,
- serta potensi konflik antara kepentingan investasi dan kedaulatan negara.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga membuka celah bagi komersialisasi wilayah strategis secara diam-diam.
Dalam konteks itu, respons “heran” dari pemerintah terasa tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh:
berapa banyak pulau kecil yang saat ini dikelola tanpa izin yang sah?
Siapa saja aktor di baliknya?
Dan mengapa pengawasan negara gagal mendeteksinya sejak awal?
Kasus Pulau Umang seharusnya menjadi titik balik—bukan sekadar episode viral yang berakhir dengan penyegelan administratif.
Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin di luar sana, ada pulau-pulau lain yang sudah lama “berpindah tangan”, tanpa pernah benar-benar disadari publik.
























