Jakarta-FusilatNews– Dua mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Sutiyoso dan A.M. Hendropriyono, angkat bicara menanggapi isu pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan TNI-Polri.
A.M. Hendropriyono menilai, penyampaian aspirasi oleh para purnawirawan merupakan bagian dari hak berdemokrasi. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
“Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Hendropriyono menambahkan, soal diterima atau tidaknya usulan pencopotan tersebut, menjadi hak masyarakat luas untuk menilai. “Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Ia juga meyakini, aspirasi yang disampaikan para purnawirawan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan tetap dalam koridor ideologi Pancasila.
Sementara itu, Sutiyoso, yang pernah menjabat Kepala BIN periode 2015-2016, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai bahwa Forum Purnawirawan TNI-Polri memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, namun perlu memperhatikan mekanisme konstitusional.
“Setiap warga negara, termasuk purnawirawan, memiliki hak untuk berpendapat. Tetapi untuk urusan pencopotan wapres, tentu harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi kita,” kata Sutiyoso kepada wartawan di kesempatan terpisah.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, usulan tersebut harus ditempuh melalui jalur resmi, yakni melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sesuai prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada MPR RI agar mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Selain itu, mereka juga menyerukan reshuffle kabinet terhadap para menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta menuntut tindakan tegas terhadap aparat negara yang dinilai masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo.
Tuntutan tersebut mendapat perhatian luas, termasuk dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto. Dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025), Wiranto menegaskan bahwa Prabowo menghormati aspirasi para purnawirawan, namun tetap harus mengkaji usulan tersebut berdasarkan prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.