Jakarta – FusilatNews – Dua prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, mengajukan pleidoi setelah Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mereka.
“Atas tuntutan dari Bapak Oditur Militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman saat memimpin sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Karena para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, Hakim Ketua meminta mereka berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pleidoi. “Silakan terdakwa koordinasi dengan penasihat hukum masing-masing,” lanjutnya.
Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pleidoi. “Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua kemudian menanyakan kapan pleidoi tersebut akan disampaikan. “Siap, tanggal 17,” jawab penasihat hukum, yang mengonfirmasi bahwa pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang.
Rincian Tuntutan
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana serta menggelapkan mobil milik korban, Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara. Dia didakwa melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kewajiban Restitusi
Selain tuntutan pidana, Bambang Apri Atmojo juga diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
Terdakwa Akbar Adli dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Sementara itu, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” ujar Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil, yang dilakukan oleh dua anggota TNI AL. Motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan masalah utang-piutang dan kepemilikan mobil yang digunakan oleh korban.
Sidang akan berlanjut pada 17 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

























