Jakarta, Fusilatnews – 25 Juni 2025 — Advokat dan aktivis hukum, Damai Hari Lubis, hari Rabu (2/7) dijadwalkan memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Panggilan ini terkait laporan dari sejumlah pihak berinisial AK, K, MSS, L, dan KR atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Damai, panggilan tersebut ia terima pada malam sebelumnya, Selasa (24/6), sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut menyasar beberapa terlapor lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan media sebagai RS, RF, RS, dan TT.
Dalam pernyataannya, Damai menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penghasutan di muka umum, sementara pasal-pasal dalam UU ITE yang digunakan mengatur larangan penyebaran kebencian berbasis SARA, informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta berita menyesatkan yang merugikan secara material.
“Jika memang laporan ini terkait dengan Presiden RI ke-7, Jokowi, maka tentu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Damai. Namun, ia mempertanyakan kejelasan prosedur dalam pemanggilan tersebut karena surat panggilan yang diterimanya tidak mencantumkan nama-nama terlapor secara rinci.
“Bukankah seharusnya penyidik pertama-tama menanyakan siapa subjek hukum yang hendak dilaporkan? Ataukah ini bentuk pengaduan sehingga pelaku masih dalam tahap penggalian identitas?” lanjutnya.
Meski demikian, Damai menyatakan dirinya akan kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP. Ia juga akan menjelaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh para aktivis yang dilaporkan merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pejabat publik.
“Para aktivis itu tidak sedang menghasut, mereka sedang menyampaikan pendapat dalam hubungan antara publik dan pejabat publik. Jika memang ada informasi yang keliru, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Damai juga menyoroti bahwa jika laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi, maka hal itu telah menjadi topik yang luas dibicarakan publik di berbagai platform media sosial, bahkan sejak lama.
“Jika Jokowi merasa difitnah, mengapa baru saat ini muncul laporan? Dan mengapa hanya beberapa orang yang dilaporkan? Padahal tuduhan itu datang dari berbagai kalangan dan jumlahnya jutaan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perihal prinsip hukum pidana tentang pencarian kebenaran materil (materiële waarheid), dan mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara tuntas, termasuk memeriksa substansi laporan terhadap Jokowi yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Apakah Jokowi sudah diperiksa sebagai pihak yang merasa dirugikan? Ini penting untuk kejelasan hukum,” tegasnya.
Damai menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum dan menggunakan kesempatan klarifikasi untuk mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
























