Jakarta, Fuslialt – Sidang Kode Etik, yang digelar kemarin 25/08/22, berlangsung selama 8 jam, akhirnya Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut, menghadirkan 15 orang saksi yang turut didengar.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam perisitiwa ini, Brigadir J tewas karena luka tembak. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain yaitu, Brigadir RR, Bharada E dan sopir Sambo Kuwat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Pada keterangan sebelumnya, Irjen Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo menampaikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini. Diketahui, Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi
Pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu, demikian Dedi. Tetapi sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidak profesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.
Dengan demikian, surat pengunduran diri Sambo tersebut, tidak diterima oleh Kapolri.























