• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Fiksi Hukum atau Legis Fictio Corneliae (presumptio iures de iur) Seorang Jokowi Asumsi Dihukum Seumur Hidup 3 Kali

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 12, 2024
in Feature, Law, Politik
0
*IRIANA DAN GIBRAN DALAM PERMAINAN CATUR JOKOWI*
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Makna dari asas hukum presumptio iures de iur adalah bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau pendidikan formalnya, dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum yang berlaku dan konsekuensi pelanggarannya. Dengan kata lain, semua orang dianggap mengetahui dan harus mematuhi hukum.

Ketika kita membandingkan prinsip ini dengan jabatan fungsional dan struktural Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi Indonesia, prinsip equality tetap berlaku. Meskipun Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, dia juga diharapkan mematuhi dan tunduk pada hukum seperti warga negara biasa.

Dengan demikian, meskipun Jokowi memiliki kedudukan yang tinggi dan kuasa yang besar dalam pemerintahan, prinsip hukum menyatakan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk mematuhi hukum. Ini menegaskan bahwa keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip yang mendasar dan harus dipegang teguh oleh semua, termasuk pemimpin negara.

Oleh karena itu, dalam konteks tanggung jawab hukum atas perilaku kesalahan yang dilakukan oleh Jokowi dan para pejabat pemerintahannya, adalah suatu keharusan. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara di bawah kepemimpinannya memerlukan pertanggungjawaban hukum yang tegas. Dalam hal ini, prinsip kausalitas hukum berlaku, di mana Jokowi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakan para bawahannya.

Kaitannya dengan perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum (SHPU) Pilpres 2024, di mana Jokowi diminta hadir sebagai saksi atau memberikan keterangan di persidangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini juga merupakan bagian dari proses mencari keadilan dan kebenaran hukum. Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi dalam konteks pemilihan umum tersebut, maka kehadiran atau keterangan dari Jokowi di persidangan sangatlah penting untuk memastikan keadilan dan kebenaran hukum terwujud.

Dalam konteks ini, legalitas hukum harus dijunjung tinggi tanpa terkecuali. Jokowi harus hadir atau dipaksa hadir di persidangan MK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kecuali jika ada alasan yang sah yang menghalanginya. Hal ini diperlukan untuk menjaga integritas hukum, memastikan keadilan, serta menegakkan supremasi hukum dalam sistem demokrasi.

Kausalitas hukum terhadap hakim yang enggan memanggil dan menghadirkan Jokowi ke persidangan adalah perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penghalang terhadap keadilan (obstruction of justice) sesuai dengan Undang-Undang dan Konstitusi Republik Indonesia. Hakim tersebut seharusnya dipanggil oleh Komisi Etik Mahkamah Konstitusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas. Tindakan tersebut, yang diduga dipengaruhi oleh pertimbangan subjektif seperti rasa segan atau tidak nyaman, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara formil yang diatur dalam sistem konstitusi yang berlaku.

Sementara itu, tanggung jawab hukum Jokowi dan para aparatur negara serta pejabat publik lainnya, termasuk komisioner-komisioner di lembaga publik dan negara lainnya, adalah untuk mematuhi dan menjalankan hukum serta konstitusi dengan itikad baik dan tanpa diskriminasi. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan keadilan diutamakan dalam setiap langkah yang diambil.

Jokowi, sebagai pemimpin tertinggi negara, memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan bahwa pemerintahannya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dia harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintahannya memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

Para komisioner dan pejabat publik lainnya juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan tugas mereka dengan itikad baik, integritas, dan kejujuran. Mereka harus bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara, serta tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau etika.

Pada akhirnya, semua pihak yang terlibat dalam proses hukum dan pemerintahan harus sadar akan tanggung jawab hukum mereka dan bekerja untuk menjaga integritas dan independensi lembaga-lembaga negara, serta memastikan bahwa keadilan dan kebenaran hukum selalu terwujud.

Menurut Pasal 52 KUHP UU No.1 Tahun 1946, hukuman yang dapat diberikan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum adalah dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang terberat.

Ketika kita mempertimbangkan estimasi hukuman terhadap Jokowi, jika dikaitkan dengan penegakan hukum dari perspektif masyarakat hukum, mengingat banyaknya perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh Jokowi, bisa jadi sanksi hukum yang diberikan akan sesuai dengan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sanksi tersebut dapat berkisar dari tindakan pelanggaran terhadap hukum yang terkait dengan karakter pembiaran hukum hingga tindakan delik (disobedience) yang dilakukan oleh Jokowi.

Dalam konteks ini, jika kita mengasumsikan lamanya sanksi hukuman untuk setiap pelanggaran, pembiaran, atau delik yang dilakukan oleh Jokowi, dan menghubungkannya dengan faktor usia rata-rata manusia, Jokowi bisa dihukum seumur hidup hingga tiga kali sejak usia 40 tahun. Namun, dalam kasus yang ekstrim, apabila negara ini memegang teguh supremasi hukum (rule of law) secara proporsional, melalui proses yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum, vonis mati juga dapat menjadi pilihan.

Penting untuk diingat bahwa hukuman yang diberikan haruslah sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan proporsi dalam penerapannya. Meskipun demikian, penegakan hukum yang tegas dan adil tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas sistem hukum sebuah negara.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Next Post

Partai Golkar Sedang Memilih Calon untuk Pilgub Jakarta

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Isu Liar Penggulingan Airlangga Hartarto, Gejolak Partai Golkar?

Partai Golkar Sedang Memilih Calon untuk Pilgub Jakarta

2 Jam Pertemuan Probowo-Kapolri, ada apa?

2 Jam Pertemuan Probowo-Kapolri, ada apa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...