Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka, tapi hingga saat ini Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan.
Firli bungkam saat usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Firli yang mengenakan kemeja lengan panjang tersebut langsung masuk ke mobil dengan pengawalan ketat.
Bahkan awak media sulit untuk mengambil gambar atau merekam Firli Bahuri dengan sempurna. .
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Masing-masing tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun belum juga ditahan oleh penyidik.
Bahkan sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka telah ditolak oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri..
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.























