Oleh: Entang Sastaatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Istilah “gabah any quality” kini semakin sering terdengar dalam percakapan para pelaku pertanian. Ungkapan ini merujuk pada kondisi gabah yang kualitasnya tidak seragam—baik dari segi kadar air, kadar hampa, maupun kebersihan fisiknya. Dalam konteks perdagangan, “any quality” berarti gabah dijual dengan mutu yang bervariasi, tanpa jaminan tertentu. Di lapangan, istilah ini lebih populer disebut sebagai gabah “apa adanya”.
Dalam keseharian para offtaker, istilah “apa adanya” mencerminkan kenyataan bahwa gabah kering panen yang dijual petani dan diserap Bulog maupun pelaku usaha lainnya, tak lagi mempertimbangkan kadar air atau kebersihannya. Hal ini tak terlepas dari kebijakan Pemerintah yang memberi kebebasan kepada petani menjual hasil panennya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025. Ditambah lagi, Perum Bulog diwajibkan membeli gabah petani dengan sistem satu harga: Rp6.500/kg—tanpa memperhatikan kualitas.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini memang terkesan berpihak kepada petani. Namun di sisi lain, Perum Bulog dipaksa menerima gabah dengan mutu yang belum tentu layak untuk menjadi bagian dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bila terus dibiarkan, akan timbul setidaknya enam persoalan serius:
- Kualitas gabah tak terjamin. Gabah dengan mutu buruk menghasilkan beras yang tak layak edar.
- Kerusakan dalam proses pengolahan. Mesin penggilingan dan pengemasan bisa rusak akibat gabah berkualitas rendah.
- Kehilangan nilai ekonomi. Mutu buruk berarti harga jual beras rendah, dan berujung kerugian bagi Bulog.
- Dampak pada konsumen. Kualitas buruk memengaruhi kepuasan, bahkan kesehatan masyarakat.
- Reputasi lembaga terganggu. Bulog bisa dianggap tak profesional dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
- Distribusi terganggu. Gabah buruk bisa menghambat proses produksi dan pasokan ke pasar.
Pengalaman buruk seperti munculnya beras berkutu di gudang Bulog tak boleh terulang. Maka, sangat wajar bila kini Perum Bulog mulai lebih selektif dalam proses penyerapan. Sayangnya, langkah ini baru muncul setelah sekitar 725 ribu ton gabah terlanjur diserap—kebanyakan tanpa seleksi mutu yang ketat.
Selektivitas penyerapan bukan sekadar soal teknis. Ini menyentuh ranah edukasi. Petani kerap memanen sebelum waktunya demi mengejar harga tinggi, padahal panen terlalu dini akan menghasilkan gabah yang masih hijau dan belum optimal. Dalam konteks ini, penyuluh pertanian seharusnya hadir sebagai jembatan pengetahuan. Mereka wajib membekali petani dengan pemahaman terkini soal panen dan penanganan pascapanen, sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Tantangan kita saat ini adalah menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga kesejahteraan petani melalui penyerapan gabah sebanyak-banyaknya, dan memastikan Perum Bulog tetap profesional dalam menjaga mutu pangan nasional. Persoalan ini memang rumit. Tapi dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, petani, penyuluh, dan Bulog, kita bisa keluar dari jebakan “apa adanya”.
Semoga dalam waktu yang tak terlalu lama, lahir kebijakan yang lebih bijak dan berimbang—yang tidak hanya menyelamatkan gabah, tetapi juga menyelamatkan masa depan pangan negeri ini.
























