Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Partai yang hendak merubah atau merevisi pasal terhadap sebuah UU. Bukan melalui MK. Hal diskursus politik model PDIP. Ini, tidak memang tidak sepatutnya walaupun tidak ada larangan sesuai sistim hukum, namun serius amat menggelikan. Seolah lembaga legislatif berada dibawah lembaga MK. Anggota DPR RI yang berasal dari PDIP. mengkerdilkan fungsi kelembagaan mereka yang seharusnya setara menurut sistim konstitusi, namun sukarela peran dan fungsi legislatif menjadi mini, seolah berada dibawah yudikatif.
Seharusnya ideal jika anggota PDIP. Sekalipun bukan sebagai anggota parlemen, terlebih utamanya fraksi PDIP. Di Komisi 3 ( bidang hukum ), yang ada di DPR RI. Semestinya tinggal memanfaatkan, lobi – lobi politik dan sounding semua fraksi partai politik yang ada di Senayan untuk suarakan ide partai mereka ( PDIP ), yang hendak merubah sistim terbuka menjadi sistim pemilu tertutup, terlebih mereka memiliki 128 kursi di DPR RI. Atau 19, 33 prosen Presidential Therosold.
Karena, menurut sistim hukum yang berlaku di negara ini, jika hendak melakukan perubahan kepada semua perangkat undang – undang termasuk dalam hal ini terhadap UU. Tentang Pemilu, Adalah bagian yang merupakan ranah DPR RI.
Nampaknya secara politis Fraksi PDIP di DPR RI. tidak yakin akan mendapatkan dukungan suara dari partai – partai lain yang memiliki kursi di DPR RI. Jika hasrat politik mereka yang ingin merubah atau merevisi terkait sistim pemilu terbuka digelar melalui komisi 3 DPR RI. Akan terjegal sebelum sampai ke sidang paripurna.
Selain itu PDIP. Menelan ludahnya sendiri selama ini, terkait PDIP. Selalu mendiskreditkan Orda Baru yang memakai sistim pemilu tertutup.
Maka PDIP. mengambil jalan pintas, mencoba manfaatkan Mahkamah Kontitusi/ MK. yang memang juga memiliki kompetensi untuk merevisi undang- undang, oleh sebab latar belakang kedekatannya antara petugas partai PDIP. yakni Presiden Jokowi terhadap adik Iparnya Ketua MK. Anwar Usman.
Subtansial kenapa langkah ” PDIP. Melalui MK. ” sebagai ide merevisi atau merubah pasal pada UU. Pemilu melalui MK. Mereka sendiri yang mengetahui alasan termasuk kepentingan subtantif dan konkritnya.























