• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Anies : Kriminalisasi Denny Indrayana “Polri Harus Lindungi Kebebasan Berpendapat”

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 3, 2023
in News, Politik
0
Denny Idrayana Tuding Jokowi Cawe-cawe Lewat Tangan Moeldoko, ‘Membegal’ Partai Demokrat,Gagalkan Anies Maju Ke KPU
Share on FacebookShare on Twitter

“Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” kata Anies

Jakarta-Fusilatnews.-Terkait adanya pelaporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke polisi atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bakal calon presiden Anies, mendesak pihak kepolisian untuk melindungi kebebasan berpendapat.

“Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Anies mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat orang lain, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar bagi orang merdeka dalam sistem demokrasi.

 Apalagi, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai, orang merasa takut mengungkapkan pikiran dan pendapatnya karena bisa dikriminalisasi.

“Jadi kita perlu menghormati pikiran, pandangan yang diungkapkan dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga marwah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat,” kata Anies

Perlu diketahui Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh beberapa orang karena dianggpap membocorkan rahasia negara terkait apa yang disebut putusan MK yang belum dibacakan

‘Bocoran’ putusan yang disampaikan Denny itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Juru bicara MK menyebut hakim konstitusi belum membuat putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka itu. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Denny membocorkan rahasia negara dan meminta polisi melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (31/5), ternyata seorang berinisial AWW melaporkan Denny ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. AWW melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM itu dengan empat sangkaan sekaligus, yakni tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, penyebaran kabar bohong atau hoaks, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6/2023

Polri menerima empat jenis persangkaan dalam pelaporan kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan tim di Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pendalaman terkait materi kasus yang dilaporkan oleh inisial AWW pada 31 Mei 2023 lalu.

Irjen Sandi mengatakan, DI sebagai terlapor dimintakan untuk dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA. Juga menyangkut berita bohong atau hoaks. Serta penghinaan terhadap peguasa, dan pembocoran rahasia negara. 

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Irjen Sandi dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6). 

Sandi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terhadap pemilik akun media sosial twitter @dennyindrayana, dan pemilik akun instagram @dennyindrayana99.

Penjeratan atas empat persangkaan itu, menurut Irjen Sandi, pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri menggunakan Pasal 45 A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan juga Pasal 112 KUH Pidana, serta sangkaan Pasal 207 KUH Pidana. Kata Sandi 

Melanjutkan, terkait pendalaman kasus itu, penyidik, dalam penyelidikan kasus tersebut sudah menerima sejumlah saksi untuk dapat diperiksa atas nama WS, dan AnAF.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” begitu kata Sandi.

Kasus yang menyeret nama Denny Indrayana ke masalah hukum ini memang menyangkut soal pernyataannya di sejumlah media sosial pribadi yang mengungkapkan tentang hasil putusan sidang MK terkait sistem pemilu.

 Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) di Universita Gadjah Mada (UGM) itu mengaku mendapatkan informasi tentang MK yang sudah memiliki keputusan untuk mengabulkan permohonan terkait perubahan sistem pemilu dari model proporsinal terbuka, menjadi proporsional tertutup. 

Dari penyampaiannya di media sosial, Denny Indrayana menuliskan, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pernyataan Denny Indrayana itu, menjadi perdebatan di banyak kalangan. Akan tetapi, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyampaian informasi yang dilakukan oleh Denny Indrayana itu, merupakan pembocoran rahasia negara. 

Menurutnya, putusan MK tersebut adalah rahasia negara yang tak boleh disampaikan ke publik sebelum dibuka dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum. Karena itu, Mahfud MD yang mengatakan, penyampaian oleh adik kelasnya sesama UGM itu, masuk kategori pembocoran rahasia negara, dan dapat dipidana

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gagasannya Pemilu Tertutup Ditolak Koalisinya – PDIP Gunakan MK Ubah System Pemilu

Next Post

Mahfud MD: Bacapres Anies Berpotensi Dijegal Koalisinya Sendiri

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Next Post
GILIRAN MAHFUD MD DIKULITI BUZZERS DITUDING TIDAK BERETIKA

Mahfud MD: Bacapres Anies Berpotensi Dijegal Koalisinya Sendiri

Dengan Alasan Menjadi Tanggung Jawab Menko Polhukam, Ketua Komisi III DPR RI Tolak Pembentukan Pansus

Cegah TPPO, DPR Minta Pemerintah Perketat Pemberian Visa Bagi WNI Ke Luar Negeri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist