• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

GBHN DI DALAM SISTEM NEGARA DEMOKRASI LIBERAL: APAKAH MUNGKIN?

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
November 15, 2025
in Feature, Politik
0
GBHN DI DALAM SISTEM NEGARA DEMOKRASI LIBERAL: APAKAH MUNGKIN?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru—yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)—telah selesai disusun dan akan segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” ujar Ahmad Muzani di Istana Kepresidenan RI.

Namun, terdapat persoalan yang kurang mendapatkan perhatian serius dari publik: apakah mungkin GBHN—yang merupakan produk dari sistem negara berideologi Pancasila—dijalankan dalam kerangka negara yang kini menganut sistem demokrasi liberal hasil amandemen UUD 1945?


Amandemen yang Mengubah Watak Negara

Banyak rakyat tidak menyadari bahwa amandemen UUD 1945 sejak tahun 2002 telah mengubah secara fundamental karakter ketatanegaraan Indonesia. Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dirancang Bung Karno, Bung Hatta, Soepomo, para ulama, dan para pendiri bangsa, dibangun untuk menyelamatkan rakyat “dunia dan akhirat”—melalui asas kekeluargaan, gotong royong, tolong-menolong, dan kolektivisme.

Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan ke dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Namun setelah amandemen, UUD 1945 yang asli pada dasarnya telah digantikan dengan UUD 2002. Perubahan tersebut bukan sekadar “penyempurnaan”, tetapi membawa konsekuensi yang sangat besar:

  • Bergesernya ideologi negara dari Pancasila ke arah liberalisme dan kapitalisme,
  • Bergantinya sistem dari MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi sistem presidensial liberal yang bertumpu pada individualisme politik.

Akibatnya, struktur dan filosofi ketatanegaraan Indonesia juga berubah secara mendasar.


Perbedaan Mendasar Sistem Pancasila dan Sistem Presidensial Liberal

Untuk memahami penyimpangan yang terjadi, kita perlu membandingkan tiga ciri utama negara berdasarkan Pancasila—yang kini telah hilang:

1. MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Pelaksana kedaulatan rakyat yang memberi mandat kepada Presiden.

2. Adanya GBHN sebagai Politik Rakyat

GBHN disusun oleh MPR berdasarkan kehendak rakyat, bukan keinginan Presiden.

3. Presiden sebagai Mandataris MPR

Presiden wajib menjalankan GBHN dan mempertanggungjawabkannya kepada MPR di akhir masa jabatan.

Ketiganya membentuk satu kesatuan sistem. Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, GBHN kehilangan fungsi dasarnya.

Pertanyaan mendasar pun muncul:

  • Jika MPR tidak lebih tinggi daripada Presiden, bagaimana mungkin MPR bisa membuat GBHN dan “memerintahkan” Presiden?
  • Jika Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, siapa yang memastikan pelaksanaan GBHN?
  • Jika Presiden menyimpang dari GBHN, apakah ia bisa diturunkan?

Dalam sistem presidensial liberal yang sekarang berlaku, jawabannya: tidak bisa.


GBHN: Politik Rakyat, Bukan Politik Presiden

Dalam sistem Pancasila, GBHN adalah pedoman pembangunan nasional yang bersifat menyeluruh. Pada masa Orde Baru, GBHN dijabarkan ke dalam Trilogi Pembangunan dan Repelita sehingga arah pembangunan dari desa sampai pusat berjalan seirama.

Namun setelah reformasi:

  • GBHN dihapus,
  • Diganti dengan visi-misi Presiden,
  • Ditambah puluhan visi-misi gubernur, bupati, dan wali kota.

Hasilnya, setiap daerah berjalan dengan agenda masing-masing. Secara tidak disadari, Indonesia justru bergerak menuju negara yang berkarakter federal, bukan kesatuan.

Bagaimana mungkin cita-cita “masyarakat adil dan makmur” dapat diraih jika tidak ada lagi satu kompas pembangunan nasional?


Pertanyaan untuk Ketua MPR dan Para Pemimpin Bangsa

Sebelum MPR melangkah lebih jauh membahas PPHN, pertanyaan mendasar harus dijawab terlebih dahulu:

Apakah Pancasila masih menjadi Staatsfundamentalnorm?

Apakah Pancasila masih menjadi ideologi negara?
Apakah Pancasila masih menjadi sumber dari segala sumber hukum?

Jika negara ini benar-benar telah berubah menjadi negara baru yang tidak lagi berideologi Pancasila—maka seharusnya disampaikan secara jujur kepada rakyat. Jangan lagi menyebut UUD 2002 sebagai “UUD 1945”. Jangan pula menyebut PPHN sebagai “GBHN”.

Rumah Pancasila sejak 2005 telah mengkaji UUD 1945 dan Pancasila secara mendalam. Sejarah akan mencatat apakah para pemimpin bangsa hari ini berdiri sebagai pembela Pancasila—atau justru sebagai pihak yang meninggalkan dan menanggalkannya.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmikan Lift Masjid Agung Discovery Residences, Walikota Tangsel: Masjid Tempat Pemberdayaan Umat

Next Post

Membaca Relasi Islam dan Orde Baru — Era Kontrol Ideologis, Konflik, dan Krisis Oleh: Nazaruddin

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat
Economy

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran
Economy

Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

February 27, 2026
Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia
Feature

Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

February 27, 2026
Next Post
Membaca Relasi Islam dan Orde Baru — Era Kontrol Ideologis, Konflik, dan Krisis  Oleh: Nazaruddin

Membaca Relasi Islam dan Orde Baru — Era Kontrol Ideologis, Konflik, dan Krisis Oleh: Nazaruddin

Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

Bulog Bukan Lagi BUMN: Saatnya Negara Hadir Menguasai Pangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian
Feature

Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian

by Karyudi Sutajah Putra
February 25, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Aku tak bisa membayangkan bila ini benar-benar...

Read more
Hitam-Putih Wajah Prabowo

Hitam-Putih Wajah Prabowo

February 24, 2026
Badut-badut Politik

Badut-badut Politik

February 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

February 27, 2026
Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

February 27, 2026
Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

February 27, 2026
AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

“AOTS E-Newsletter” is published by the Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS)

February 27, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Prabowo Mulai Tinggalkan Gibran? Ibarat Orang Buta yang Tiba-tiba Matanya Awas Lagi

February 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

February 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...