Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru—yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)—telah selesai disusun dan akan segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” ujar Ahmad Muzani di Istana Kepresidenan RI.
Namun, terdapat persoalan yang kurang mendapatkan perhatian serius dari publik: apakah mungkin GBHN—yang merupakan produk dari sistem negara berideologi Pancasila—dijalankan dalam kerangka negara yang kini menganut sistem demokrasi liberal hasil amandemen UUD 1945?
Amandemen yang Mengubah Watak Negara
Banyak rakyat tidak menyadari bahwa amandemen UUD 1945 sejak tahun 2002 telah mengubah secara fundamental karakter ketatanegaraan Indonesia. Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dirancang Bung Karno, Bung Hatta, Soepomo, para ulama, dan para pendiri bangsa, dibangun untuk menyelamatkan rakyat “dunia dan akhirat”—melalui asas kekeluargaan, gotong royong, tolong-menolong, dan kolektivisme.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan ke dalam Pancasila sebagai dasar negara.
Namun setelah amandemen, UUD 1945 yang asli pada dasarnya telah digantikan dengan UUD 2002. Perubahan tersebut bukan sekadar “penyempurnaan”, tetapi membawa konsekuensi yang sangat besar:
- Bergesernya ideologi negara dari Pancasila ke arah liberalisme dan kapitalisme,
- Bergantinya sistem dari MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi sistem presidensial liberal yang bertumpu pada individualisme politik.
Akibatnya, struktur dan filosofi ketatanegaraan Indonesia juga berubah secara mendasar.
Perbedaan Mendasar Sistem Pancasila dan Sistem Presidensial Liberal
Untuk memahami penyimpangan yang terjadi, kita perlu membandingkan tiga ciri utama negara berdasarkan Pancasila—yang kini telah hilang:
1. MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Pelaksana kedaulatan rakyat yang memberi mandat kepada Presiden.
2. Adanya GBHN sebagai Politik Rakyat
GBHN disusun oleh MPR berdasarkan kehendak rakyat, bukan keinginan Presiden.
3. Presiden sebagai Mandataris MPR
Presiden wajib menjalankan GBHN dan mempertanggungjawabkannya kepada MPR di akhir masa jabatan.
Ketiganya membentuk satu kesatuan sistem. Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, GBHN kehilangan fungsi dasarnya.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
- Jika MPR tidak lebih tinggi daripada Presiden, bagaimana mungkin MPR bisa membuat GBHN dan “memerintahkan” Presiden?
- Jika Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, siapa yang memastikan pelaksanaan GBHN?
- Jika Presiden menyimpang dari GBHN, apakah ia bisa diturunkan?
Dalam sistem presidensial liberal yang sekarang berlaku, jawabannya: tidak bisa.
GBHN: Politik Rakyat, Bukan Politik Presiden
Dalam sistem Pancasila, GBHN adalah pedoman pembangunan nasional yang bersifat menyeluruh. Pada masa Orde Baru, GBHN dijabarkan ke dalam Trilogi Pembangunan dan Repelita sehingga arah pembangunan dari desa sampai pusat berjalan seirama.
Namun setelah reformasi:
- GBHN dihapus,
- Diganti dengan visi-misi Presiden,
- Ditambah puluhan visi-misi gubernur, bupati, dan wali kota.
Hasilnya, setiap daerah berjalan dengan agenda masing-masing. Secara tidak disadari, Indonesia justru bergerak menuju negara yang berkarakter federal, bukan kesatuan.
Bagaimana mungkin cita-cita “masyarakat adil dan makmur” dapat diraih jika tidak ada lagi satu kompas pembangunan nasional?
Pertanyaan untuk Ketua MPR dan Para Pemimpin Bangsa
Sebelum MPR melangkah lebih jauh membahas PPHN, pertanyaan mendasar harus dijawab terlebih dahulu:
Apakah Pancasila masih menjadi Staatsfundamentalnorm?
Apakah Pancasila masih menjadi ideologi negara?
Apakah Pancasila masih menjadi sumber dari segala sumber hukum?
Jika negara ini benar-benar telah berubah menjadi negara baru yang tidak lagi berideologi Pancasila—maka seharusnya disampaikan secara jujur kepada rakyat. Jangan lagi menyebut UUD 2002 sebagai “UUD 1945”. Jangan pula menyebut PPHN sebagai “GBHN”.
Rumah Pancasila sejak 2005 telah mengkaji UUD 1945 dan Pancasila secara mendalam. Sejarah akan mencatat apakah para pemimpin bangsa hari ini berdiri sebagai pembela Pancasila—atau justru sebagai pihak yang meninggalkan dan menanggalkannya.

Oleh Prihandoyo Kuswanto
























