Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Menurut TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, perilaku Gibran Rakabuming dinilai telah melanggar etika ini, meski ia belum dilantik sebagai Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikan oleh pakar telematika Dr. Roy Suryo, yang mengklaim bahwa 99% lebih akun “Fufu Fafa”, yang diketahui menghina dan membocorkan data pribadi Prabowo Subianto serta menyerang banyak pihak lainnya, merupakan milik Gibran. Analisis ini diperkuat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dari perspektif yuridis, dugaan kuat yang disampaikan para ahli menunjukkan bahwa sebelum menjabat, Gibran sudah dianggap melanggar pedoman etika kehidupan berbangsa. Namun, sayangnya, DPR RI periode 2019-2024 tidak menunjukkan sikap apapun terkait hal ini, padahal seharusnya mereka memanggil Gibran untuk mengklarifikasi temuan tersebut, baik dari publik maupun BSSN.
Jika DPR RI periode 2024-2029 juga tidak bertindak, hal ini akan memperkuat persepsi publik bahwa legislatif saat ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Dampaknya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya akan menyebabkan disfungsi pemerintahan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Ketidakpastian hukum dan lemahnya supremasi hukum akan merusak cita-cita bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta berdampak negatif pada sektor perekonomian dan pembangunan moral bangsa.
Idealnya, kasus akun “Fufu Fafa” yang sudah menjadi perhatian umum ini harus segera disikapi oleh DPR, tanpa menunggu adanya pengaduan langsung dari korban, dalam hal ini Prabowo. Namun, apakah Prabowo dan DPR sama-sama menunggu sesuatu yang absurd, seperti harapan bahwa Gibran akan mundur dengan kesadaran diri?
Tentu saja berharap Gibran mundur atas inisiatif sendiri adalah hal yang tidak realistis, mengingat latar belakangnya sebagai putra dari Presiden Jokowi, yang menurut analisis penulis, memiliki sifat “tidak tahu malu dan minim harga diri.” Hal ini tercermin dari kehadiran Gibran yang mendampingi Prabowo dalam acara pembacaan sumpah jabatan presiden pada 20 Oktober 2024 di depan MPR RI.
Keterlibatan Gibran dalam kasus “Fufu Fafa” ini dapat merusak citra Prabowo di mata publik, dan akhirnya menjadi hambatan dalam kinerja kabinetnya.
Dengan penyusunan yang lebih terstruktur, artikel ini lebih jelas menyampaikan argumen serta alurnya lebih mudah diikuti.

Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
























