Sukabumi – Gunawan atau Sadbor, tiktoker joget “Ayam Patuk,” ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi.
“Ya sudah jadi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Saiman, saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Sabtu (2/11/2024) siang.
Sebelumnya, Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid (32 tahun), mengatakan bahwa Gunawan Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024) sore
Dari informasi yang didapat oleh Solehudin, Gunawan Sadbor diamankan atas dugaan promosi judi online. Selain Gunawan Sadbor, sambung Solehudin, ada dua teman Sadbor yang turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dua orang lainnya masih karyawannya atau crew, mereka juga ikut joget live TikTok,” kata Solehudin kepada Kompas.com, Sabtu (2/11).
Pasca diamankannya Gunawan Sadbor pada hari Kamis itu, aktivitas joget live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 5/RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung sepi.























