• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

GURITA NKRI TIDAK LEBIH BAIK DARI VOC: “Peradaban Modern Masyarakat Tapsel dalam Konsep Hukum Perdata – II”

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
December 19, 2023
in Feature, Law
0
GURITA NKRI TIDAK LEBIH BAIK DARI VOC: “Peradaban Modern Masyarakat Tapsel dalam Konsep Hukum Perdata – II”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

         Masyarakat Tapanuli Selatan pada dasarnya telah memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang modern pada masanya, tidak lebih buruk dari peradaban eropa secara umum, seperti yang dicatat dalam hukum salique loi oleh Montesquieu, dan penulis lain. Hal ini dapat di lihat dari sistem tata kelola pemerintahan, model pemimpin, dan kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyat, seperti yang di singgung pada bagian sebelumnya (lihat tulisan https://fusilatnews.com/gurita-voc-baru-dalam-bentuk-nkri-bangsa-mandailing-dari-merdeka-kini-terjajah-sebab-pemerintah-pusat-i/).

Adapun kewajiban pemimpin ( pamoesoek) Mandailing (Mandheling) merupakan pelindung alami bagi masyarakat secara keseluruhan dan setiap anggotanya pada khususnya, pemimpin dipercayakan untuk membela wilayah tersebut dan hak-hak kotamadya, baik dengan senjata maupun melalui negosiasi dan perwakilan kepentingannya dengan dewan wilayah. Sebelum perang seorang pemimpin wajib mempersenjatai dan memberi makan semua rakyatnya, yang disebut dengan ompoeng dalam dan pangkoengdangies dan semua atas biaya sendiri.

Dalam konsep penegakan hukum dan keadilan, seorang pemimpin harus menegakkan keadilan berdasarkan hukum hadat (Adat) yang walaupun tidak tertulis, namun harus diketahui semua orang. Hadat (Adat) menjaga setiap anggota masyarakat dalam hak dan harta bendanya, tak seorang pun dapat dirampas haknya di luar kehendaknya, bahkan demi kepentingan umum sekalipun.

Sebaliknya, walaupun konsep hukum tertulis yang di sepakati dan akui oleh negara, namun pelanggaran demi pelanggaran di lakukan oleh banyak pemangku kekuasaan, pemimpin dan pejabat negara hidup dengan harta berlimpah ditengah rakyat hidup miskin,  melarat, menderita, bahkan hingga mati kelaparan, rezim saat ini bahkan tidam perduli hukum, tidak menjadi cermin seorang pemimpin yang baik, malainkan serakah, mencuri, dan dzalim.

Peradaban masyarakat Mandailing telah sangat maju, ditinjau dari hukum perdata yang berkaitan dengan perniikahan, waris, jual beli, usaha dan sebagainya, pun demikian dalam konsep hukum pidana.

HUKUM PERDATA MODERN MASYARAKAT MANDAILING

Dalam perkara perdata, hukum Hadat (Adat) Mandailing juga mengenal prinsip dan menggunakan “kedudukannya sama di hadapan hukum”. Dimana hadat (Adat) telah mengatur (hadat zwijgt) dengan tak tertulis, maka kewarasan akallah yang harus menentukan haknya (moet de rede het regt bepalen), prinsip hukum dari jernihnya akal dan hati sama dengan prinsip hukum secara universal baik di Romawi maupun hukum di Eropa terdahulu hingga kini yaitu rasionalitas (legal reasoning). Pokok-pokok hukum perdata yang diatur dalam hadat (Adat) Mandailing tersebut jumlahnya sedikit, meliputi:

  1. Hukum Pernikahan (Van het huwelijk)

Perkawinan adalah suatu ikatan dimana seorang Ayah (bila telah tiada) maka kerabat laki-laki berikutnya yang sah menjadi wali dari  seorang anak perempuan kepada laki-laki yang melamarnya, dan sebagai imbalannya membayar perlengkapan – saat ini disebut sebagai mahar (harga beli atau tukar dalam bahasa Melayu disebut jujoer), di sampaikan secara umum dan disepakati bersama, menurut landasan yang ditetapkan oleh hadat (Adat). Pernikahan mengikat laki-laki hanya pada istrinya, dan bukan pada hubungan kekerabatannya. Pernikahan mengikat perempuan tidak hanya dengan suaminya, tetapi juga dengan kekerabatannya, setelah suaminya meninggal, salah satu kerabatnya yang masih hidup menggantikannya sebagai suami (saat ini dikenal sebagai turun ranjang).

Hutang waris di bebankan pada istri dan anak-anak apabila suaminya meninggal, dan apabila tidak mampu maka istri dan anak anak dapat dijadikan budak oleh seorang bangsawan, atau istri tersebut dapat di nikahi oleh bangsawan yang menginginkan, wanita hanya dapat menikah sekali dalam satu waktu, dan saat ini tidak mengenal batasan ketentuan usia nikah seorang anak, sang ayah dapat menikahkan anaknya.

Seorang anak yang ingin menikah harus mendapatkan persetujuan dari ayahnya, apabila ayah telah meninggal maka harus mendapatkan persetujuan dari dewan kota (khusus kaum bangsawan), kepala rakyat (Ompoeng Dalam) bagi masyarakat biasa, dan majikan bagi para budak atau pembantu, persetujuan ibu adalah rekomendasi bagi dewan kota dan tidak menjadi syarat mutlak.

  1. Lamaran, Tunangan, Hingga Pernikahan (Van aanzoek , Toegang en trouwbelofte)

Masa ini, hadat (Adat) mengatur bahwa anak-anak wanita yang belum menikah berkumpul dan bermalam di luar rumah orang tuanya, maka setelah makan malam, para budjing (anak perempuan) yang se usia berkumpul dirumah seorang janda atau wanita yang di percaya yang se usianya, rumah tersebut tempat anak anak perempuan bermalam, menurut adat itu disebut sebagai (bagas-padoman).

Semua laki-laki, atau pemuda yang belum menikah, berhak memasuki bagas padoman di tempatnya masing-masing, jumlahnya dua, tiga, atau empat orang, dan dengan syarat lampunya masih menyala. Mereka mempunyai hak untuk berbicara kepada anak-anak perempuan yang ada,  menanyakan keberadaan bapaknya dan tetap tinggal di sana sampai wanita pemilik rumah memberi tanda untuk pergi. Ini adalah proses perkenalan dalam tradisi Adat Mandailing terdahulu. Jika menurut mereka lamaran mereka diterima, mereka berhak kembali ke halaman depan bagas padoman pada malam hari, dan anak-anak muda memanggil putri pilihan mereka dengan namanya; dan jika dia keluar sendirian, bawa dia ke sopo yang kosong (bangunan depan tanpa tembok), dan bermalam di sana bersama pilihannya dalam kesucian (mermaijam). Larangan Hadat (Adat) untuk berhubungan tanpa ikatan dan persetujuan orang tua.

  1. Pengaturan Tunangan dan Acara Formal (Van de formaliteiten tot het aangaan des hu- welijks en van den Toehor)

Dalam hal acara pertunangan, perniikahan, dan resepsi semua harus proses keluarga, sang Ayah, berdasarkan kesopanan Adat dituntut untuk melepaskan diri dari hal ini, kerabat akan mengerjakan untuk dirinya, seluruh keluarga.

Keluarga wanita dalam hal ini sangat di hormati, seorang laki-laki yang akan menikahi wanita yang di inginkan harus mengganti. Pihak laki-laki harus mengganti terhadap keluarga pihak wanita berupa budak minimal dua, atau lebih budak.

Bagi kaum bangsawan di Padang Lawas, empat budak muda yang belum menikah, tiga budak muda, lima belas kerbao, tiga pucuk senapan, dan tujuh helai linen (kain ulos), di Mandailing (Mandheling) bagi marga Dasoetion (sekarang Nasution), pihak pria harus mengganti lima puluh sampai seratus gantang atau benda berharga, yang di atur sesuai dengan hadat (Hukum Adat), dan di marga Lobis (Lubis), tiga puluh sampai tujuh puluh gantang, tergantung pangkat atau kedudukannya, harta nominal ini mewakili sejumlah emas asli dan sejumlah barang lain, dan hiburan hiburan seperti tebak-tebakan, dan perniikahan dilangsungkan di hadapan Talangkeh atau tetua marga kedua belah pihak secara sah.

  1. Hak Kewajiban Suami (Van de regten en verpligtingen der echtgenooten)

Laki-laki berhutang kesetiaan, perumahaan, makanan, pakaian dan perlindungan kepada istrinya, dia tidak dapat menjualnya, menukarnya, atau memberikannya. Istri berhutang kesetiaan dan ketaatan yang tak tergoyahkan kepada suaminya. Pria itu hanya, menahan diri dari melakukan pekerjaan yang sama sekali tidak mampu dilakukan oleh perempuan tersebut, karena kemampuan atau kelemahannya. Perempuan berkewajiban melakukan segala pekerjaan yang mungkin diperlukan untuk memelihara rumah tangga atau atas kehendak laki-laki.

Pada dasarnya hukum Adat Mandailing terdahulu mengatur banyak hal dalam kehidupan rumah tangga seperti putusnya pernikahan karena kematian, dan lainnya, termasuk mengatur bagi menjadi ayah yang baik Van het (vaderschap) selain suami yang baik. Juga mengatur budak, syarat-syarat perbudakan, dan syarat usaha, perjanjian, hutang piutang, perihal kepemilikan tanah, dan seterusnya.

KESIMPULAN

Dari hal diatas, dapat di simpulkan bahwa Masyarakat Mandailing telah memilih peradaban khusus dan hukum yang kuat walaupun tak tertulis, bahkan pemerintah hindia Belanda secara khusus membuat suatu produk hukum pidana dalam aksara Mandailing pada Tahun 1872 yang disebut dengan Wetboek van StrafeRecht Mandailing Vertaling, ke khususan ini menunjukkan suatu usaha keras penjajah Belanda untuk merubah peradaban masyarakat Mandailing melalui sistem hukum.

Seperti yang di sebutkan oleh Ahli Sosiologi German Simon bahwa hukum Adalah seperti tembok, artinya hukum berdasarkan sosiologis akan merubah pola pikir, pola hidup masyarakat secara perlahan lahan, apabila suatu tembok berdiri ditempat yang umum di lintasi masyarakat, maka setelah tembok berdiri adanya perubahan kebiasaan yang perlahan demi perlahan akan merubah pola pikir.

Kehidupan Masyarakat Mandailing saat ini telah dirubah oleh penjajah Belanda, namun kemudian Indonesia yang juga mengikuti pola kebiasaan penjajah Belanda kala itu, kini masyarakat Mandailing dengan pemerintah Indonesia tidaklah lebih baik saat dijajah Belanda

Dan dibutuhkan keberanian, tekad secara bersama-sama agar masyarakat dapat hidup lebih baik, Pemimpin daerah dan politisi daerah Mandailing seharusnya tidak hanya menjadi perwakilan dari pemerintah pusat, anggota legislative dari Mandailing harus di tuntut dan mampu memperjuangkan hukum yang lebih baik bagi Mandailing.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geisz Semprot Sandiaga Uno “Aib Itu Lompat Partai Buat Jadi Cawapres tapi Nggak Dapat”

Next Post

Kishida Berjanji  Jepang Akan Pimpin Dekarbonisasi di Asia

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Kishida Berjanji  Jepang Akan Pimpin Dekarbonisasi di Asia

Kishida Berjanji  Jepang Akan Pimpin Dekarbonisasi di Asia

Bantah Koalisinya Dikabarkan Goyah, Cak Imin Klaim Akan Ada Tambahan kekuatan Pendukung

Cak Imin; Jangan Hanya Istana Yang Megah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist