Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Masyarakat Tapanuli Selatan pada dasarnya telah memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang modern pada masanya, tidak lebih buruk dari peradaban eropa secara umum, seperti yang dicatat dalam hukum salique loi oleh Montesquieu, dan penulis lain. Hal ini dapat di lihat dari sistem tata kelola pemerintahan, model pemimpin, dan kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyat, seperti yang di singgung pada bagian sebelumnya (lihat tulisan https://fusilatnews.com/gurita-voc-baru-dalam-bentuk-nkri-bangsa-mandailing-dari-merdeka-kini-terjajah-sebab-pemerintah-pusat-i/).
Adapun kewajiban pemimpin ( pamoesoek) Mandailing (Mandheling) merupakan pelindung alami bagi masyarakat secara keseluruhan dan setiap anggotanya pada khususnya, pemimpin dipercayakan untuk membela wilayah tersebut dan hak-hak kotamadya, baik dengan senjata maupun melalui negosiasi dan perwakilan kepentingannya dengan dewan wilayah. Sebelum perang seorang pemimpin wajib mempersenjatai dan memberi makan semua rakyatnya, yang disebut dengan ompoeng dalam dan pangkoengdangies dan semua atas biaya sendiri.
Dalam konsep penegakan hukum dan keadilan, seorang pemimpin harus menegakkan keadilan berdasarkan hukum hadat (Adat) yang walaupun tidak tertulis, namun harus diketahui semua orang. Hadat (Adat) menjaga setiap anggota masyarakat dalam hak dan harta bendanya, tak seorang pun dapat dirampas haknya di luar kehendaknya, bahkan demi kepentingan umum sekalipun.
Sebaliknya, walaupun konsep hukum tertulis yang di sepakati dan akui oleh negara, namun pelanggaran demi pelanggaran di lakukan oleh banyak pemangku kekuasaan, pemimpin dan pejabat negara hidup dengan harta berlimpah ditengah rakyat hidup miskin, melarat, menderita, bahkan hingga mati kelaparan, rezim saat ini bahkan tidam perduli hukum, tidak menjadi cermin seorang pemimpin yang baik, malainkan serakah, mencuri, dan dzalim.
Peradaban masyarakat Mandailing telah sangat maju, ditinjau dari hukum perdata yang berkaitan dengan perniikahan, waris, jual beli, usaha dan sebagainya, pun demikian dalam konsep hukum pidana.
HUKUM PERDATA MODERN MASYARAKAT MANDAILING
Dalam perkara perdata, hukum Hadat (Adat) Mandailing juga mengenal prinsip dan menggunakan “kedudukannya sama di hadapan hukum”. Dimana hadat (Adat) telah mengatur (hadat zwijgt) dengan tak tertulis, maka kewarasan akallah yang harus menentukan haknya (moet de rede het regt bepalen), prinsip hukum dari jernihnya akal dan hati sama dengan prinsip hukum secara universal baik di Romawi maupun hukum di Eropa terdahulu hingga kini yaitu rasionalitas (legal reasoning). Pokok-pokok hukum perdata yang diatur dalam hadat (Adat) Mandailing tersebut jumlahnya sedikit, meliputi:
- Hukum Pernikahan (Van het huwelijk)
Perkawinan adalah suatu ikatan dimana seorang Ayah (bila telah tiada) maka kerabat laki-laki berikutnya yang sah menjadi wali dari seorang anak perempuan kepada laki-laki yang melamarnya, dan sebagai imbalannya membayar perlengkapan – saat ini disebut sebagai mahar (harga beli atau tukar dalam bahasa Melayu disebut jujoer), di sampaikan secara umum dan disepakati bersama, menurut landasan yang ditetapkan oleh hadat (Adat). Pernikahan mengikat laki-laki hanya pada istrinya, dan bukan pada hubungan kekerabatannya. Pernikahan mengikat perempuan tidak hanya dengan suaminya, tetapi juga dengan kekerabatannya, setelah suaminya meninggal, salah satu kerabatnya yang masih hidup menggantikannya sebagai suami (saat ini dikenal sebagai turun ranjang).
Hutang waris di bebankan pada istri dan anak-anak apabila suaminya meninggal, dan apabila tidak mampu maka istri dan anak anak dapat dijadikan budak oleh seorang bangsawan, atau istri tersebut dapat di nikahi oleh bangsawan yang menginginkan, wanita hanya dapat menikah sekali dalam satu waktu, dan saat ini tidak mengenal batasan ketentuan usia nikah seorang anak, sang ayah dapat menikahkan anaknya.
Seorang anak yang ingin menikah harus mendapatkan persetujuan dari ayahnya, apabila ayah telah meninggal maka harus mendapatkan persetujuan dari dewan kota (khusus kaum bangsawan), kepala rakyat (Ompoeng Dalam) bagi masyarakat biasa, dan majikan bagi para budak atau pembantu, persetujuan ibu adalah rekomendasi bagi dewan kota dan tidak menjadi syarat mutlak.
- Lamaran, Tunangan, Hingga Pernikahan (Van aanzoek , Toegang en trouwbelofte)
Masa ini, hadat (Adat) mengatur bahwa anak-anak wanita yang belum menikah berkumpul dan bermalam di luar rumah orang tuanya, maka setelah makan malam, para budjing (anak perempuan) yang se usia berkumpul dirumah seorang janda atau wanita yang di percaya yang se usianya, rumah tersebut tempat anak anak perempuan bermalam, menurut adat itu disebut sebagai (bagas-padoman).
Semua laki-laki, atau pemuda yang belum menikah, berhak memasuki bagas padoman di tempatnya masing-masing, jumlahnya dua, tiga, atau empat orang, dan dengan syarat lampunya masih menyala. Mereka mempunyai hak untuk berbicara kepada anak-anak perempuan yang ada, menanyakan keberadaan bapaknya dan tetap tinggal di sana sampai wanita pemilik rumah memberi tanda untuk pergi. Ini adalah proses perkenalan dalam tradisi Adat Mandailing terdahulu. Jika menurut mereka lamaran mereka diterima, mereka berhak kembali ke halaman depan bagas padoman pada malam hari, dan anak-anak muda memanggil putri pilihan mereka dengan namanya; dan jika dia keluar sendirian, bawa dia ke sopo yang kosong (bangunan depan tanpa tembok), dan bermalam di sana bersama pilihannya dalam kesucian (mermaijam). Larangan Hadat (Adat) untuk berhubungan tanpa ikatan dan persetujuan orang tua.
- Pengaturan Tunangan dan Acara Formal (Van de formaliteiten tot het aangaan des hu- welijks en van den Toehor)
Dalam hal acara pertunangan, perniikahan, dan resepsi semua harus proses keluarga, sang Ayah, berdasarkan kesopanan Adat dituntut untuk melepaskan diri dari hal ini, kerabat akan mengerjakan untuk dirinya, seluruh keluarga.
Keluarga wanita dalam hal ini sangat di hormati, seorang laki-laki yang akan menikahi wanita yang di inginkan harus mengganti. Pihak laki-laki harus mengganti terhadap keluarga pihak wanita berupa budak minimal dua, atau lebih budak.
Bagi kaum bangsawan di Padang Lawas, empat budak muda yang belum menikah, tiga budak muda, lima belas kerbao, tiga pucuk senapan, dan tujuh helai linen (kain ulos), di Mandailing (Mandheling) bagi marga Dasoetion (sekarang Nasution), pihak pria harus mengganti lima puluh sampai seratus gantang atau benda berharga, yang di atur sesuai dengan hadat (Hukum Adat), dan di marga Lobis (Lubis), tiga puluh sampai tujuh puluh gantang, tergantung pangkat atau kedudukannya, harta nominal ini mewakili sejumlah emas asli dan sejumlah barang lain, dan hiburan hiburan seperti tebak-tebakan, dan perniikahan dilangsungkan di hadapan Talangkeh atau tetua marga kedua belah pihak secara sah.
- Hak Kewajiban Suami (Van de regten en verpligtingen der echtgenooten)
Laki-laki berhutang kesetiaan, perumahaan, makanan, pakaian dan perlindungan kepada istrinya, dia tidak dapat menjualnya, menukarnya, atau memberikannya. Istri berhutang kesetiaan dan ketaatan yang tak tergoyahkan kepada suaminya. Pria itu hanya, menahan diri dari melakukan pekerjaan yang sama sekali tidak mampu dilakukan oleh perempuan tersebut, karena kemampuan atau kelemahannya. Perempuan berkewajiban melakukan segala pekerjaan yang mungkin diperlukan untuk memelihara rumah tangga atau atas kehendak laki-laki.
Pada dasarnya hukum Adat Mandailing terdahulu mengatur banyak hal dalam kehidupan rumah tangga seperti putusnya pernikahan karena kematian, dan lainnya, termasuk mengatur bagi menjadi ayah yang baik Van het (vaderschap) selain suami yang baik. Juga mengatur budak, syarat-syarat perbudakan, dan syarat usaha, perjanjian, hutang piutang, perihal kepemilikan tanah, dan seterusnya.
KESIMPULAN
Dari hal diatas, dapat di simpulkan bahwa Masyarakat Mandailing telah memilih peradaban khusus dan hukum yang kuat walaupun tak tertulis, bahkan pemerintah hindia Belanda secara khusus membuat suatu produk hukum pidana dalam aksara Mandailing pada Tahun 1872 yang disebut dengan Wetboek van StrafeRecht Mandailing Vertaling, ke khususan ini menunjukkan suatu usaha keras penjajah Belanda untuk merubah peradaban masyarakat Mandailing melalui sistem hukum.
Seperti yang di sebutkan oleh Ahli Sosiologi German Simon bahwa hukum Adalah seperti tembok, artinya hukum berdasarkan sosiologis akan merubah pola pikir, pola hidup masyarakat secara perlahan lahan, apabila suatu tembok berdiri ditempat yang umum di lintasi masyarakat, maka setelah tembok berdiri adanya perubahan kebiasaan yang perlahan demi perlahan akan merubah pola pikir.
Kehidupan Masyarakat Mandailing saat ini telah dirubah oleh penjajah Belanda, namun kemudian Indonesia yang juga mengikuti pola kebiasaan penjajah Belanda kala itu, kini masyarakat Mandailing dengan pemerintah Indonesia tidaklah lebih baik saat dijajah Belanda
Dan dibutuhkan keberanian, tekad secara bersama-sama agar masyarakat dapat hidup lebih baik, Pemimpin daerah dan politisi daerah Mandailing seharusnya tidak hanya menjadi perwakilan dari pemerintah pusat, anggota legislative dari Mandailing harus di tuntut dan mampu memperjuangkan hukum yang lebih baik bagi Mandailing.


























