Publik perlu mendapatkan penjelasan mengapa pilkada digelar lebih awal, sedangkan alasan yang dikemukakan bukan hal yang genting.
SRI UTAMI [email protected]
RENCANA pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 masih terus bergulir. Bahkan, lobi pemerintah ke fraksi-fraksi tampaknya ber hasil memuluskan realisasi rencana tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengeklaim semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait dengan rencana diterbitkannya Perppu Pilkada. Perppu tersebut akan menganulir jadwal Pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU Pilkada, pilkada mendatang dilaksanakan pada November 2024, sedangkan perppu akan memajukannya ke September, sebelum pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan publik perlu mendapatkan penjelasan mengapa pilkada digelar lebih awal.
“Karena dulu saat pemerintah dan DPR memutuskan tidak me revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu alasannya adalah karena ketentuan di Undang- Undang No 10/2016 tentang Pilkada belum semuanya dijalankan sehingga kalau sekarang baru mau di revisi tentu menjadi pertanyaan apa urgensinya?” ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa, saat dihubungi, kemarin.
Ninis juga menyoroti usulan rencana pilkada dibagi dua gelombang. Hal itu juga perlu dijelaskan alasannya. Dengan pilkada dimajukan, ia mengatakan perlu dipastikan anggaran pilkada tersedia. Di sisi lain, bakal calon wali kota Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Akbar Alfaro menilai rencana pemerintah memajukan jadwal pelaksanaan pilkada tentu memiliki alasan kuat. “Yang terpenting adalah bagaimana jadwal ini memberikan dampak yang baik kepada masyarakat luas,” ujar Akbar, kemarin.
Ia menandaskan sebagai kader Partai Gerindra masih menunggu keputusan sikap fraksi atas Perppu Pilkada yang sedang digodok pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat dengan DPR RI dan penyelenggara pemilu, pekan lalu, beralasan posisi kepala daerah di 545 daerah akan terlalu lama dijabat penjabat. Menurut Tito, pilkada dimajukan menjadi September 2024, tetapi perhitungan pemerintah mayoritas kepala daerah yang terpilih pada September 2024 sudah dilantik pada 1 Januari 2025.
Fakta tersebut sesungguhnya bukan hal baru dan sudah ada sejak ketika pada Januari 2022, DPR, pemerintah, dan penyelenggara KPU menyepakati melaksanakan Pilkada 2024 pada 27 November, sesuai amanat UU Pilkada. Rawan gaduh Pengajar hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini memperingatkan percepatan pilkada bisa mengacaukan pemilu. Hal itu berpotensi terjadi ketika pemilihan presiden harus dilakukan dua putaran dengan putaran kedua berdasar jadwal KPU akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024. Pada momen setelah itu, sambung Titi, akan ada kemungkinan terjadinya sengketa, lalu di saat yang sama pelantikan calon anggota DPRD terpilih secara gradual di beberapa wilayah.
Kemudian ada juga persiapan pelantikan dan pengucapan sumpah janji DPR dan DPD pada 1 Oktober, serta Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. “Kalau ditambah lagi dengan beban pilkada yang dimajukan ke September 2024, bisa dibayangkan betapa gaduh dan kompleksnya situasi pemilu dan politik kita. Jadi, lebih baik pemerintah, KPU, dan semua pihak fokus saja dengan agenda yang sudah disusun,” tandas Titi.
























