Tangerang, Fusilatnews.- Sidang Pegadilan Negeri Kota Serang, yang dipimpin oleh Hakim Dedy Saputra, menolak nota keberatan atau Eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jawaban Eksepsi dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Dedi Saputra didampingi oleh kedua hakim anggota di majelis hakim pada siang pengadilan negeri Serang,
Hakim pun meminta pihak jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita itu dan agenda Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Selain itu majelis hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum. “Ini kita akan tetap menjalani penahanan di rutan kelas 2 untuk memperlancar jalannya proses persidangan”, menanggapi itu terdakwa Nikita Mirzani tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak Eksepsi nya
Terdakwa Nikita Mirzani beserta penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Setidaknya ada sembilan poin yang Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Eksepsi mereka seperti, pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Minta Jangan Loyo Hadapi Persidangan Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eksepsi Ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra. Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini. “Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” tegas hakim ketua Dedy Adi Saputra seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).
Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Dedy Adi Saputra. Tahanan kota tak dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang juga menolak permohonan Nikita Mirzani untuk menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua seusai pembacaan putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya. Nikita Mirzani: Selama Ini Dia Cuma Bisa Meneror “Kami sepakat belum mengabulkan demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini. Jadi, majelis hakim, belum mengabulkan permohonan tersebut,” ucap Dedy Adi Saputra. Semangati Nikita Mirzani Sementara, Dedy Adi Saputra memberikan semangat kepada Nikita Mirzani untuk membuktikan kasus yang tengah dijeratnya. Dia meminta agar Nikita Mirzani tidak loyo menghadapi kasus ini. “Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan,” ucap Dedy





















