Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah dan berujung pada usulan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada 2024.
“Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) maupun nanti di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi kepada Fusilatnews.com, Minggu (1/12/2024).
Menurut Hendardi, kriitik PDI Perjuangan itu harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada 2024 sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi.
“Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Hendardi, munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan dengan Konstitusi RI atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya.
Lanjut Hendardi, hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden.
“Penting diingat bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan TAP MPR No VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum,” terangnya.
Kata Hendardi, dalam riset Desain Transformasi Polri, Setara Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.
“Setara Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum,” cetusnya.
Secara paralel, masih kata Hendardi, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus-menerus dilakukan, baik oleh otoritas legislasi maupun melalui MK yang menetapkan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.





















