“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan.” Kalimat itu keluar dari mulut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, saat menjelaskan isi KUHP baru yang mengatur hukuman mati dengan pendekatan yang lebih berhati-hati.
Dalam aturan yang mulai berlaku tahun ini, hukuman mati tidak lagi serta-merta dijalankan. Pasal 99 dan 100 KUHP membuka ruang masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Presiden. Grasi pun kini bukan hanya hak, melainkan kewajiban—permohonan mesti diajukan sebelum eksekusi dijalankan.
Indonesia, negara dengan demokrasi yang terus tumbuh namun rentan goyah oleh tekanan moral, hukum, dan politik, kini mencoba berdiri di antara dua kutub: mempertahankan hukuman mati sebagai ancaman tegas, dan membuka celah untuk belas kasih sebagai koreksi atas sistem yang bisa salah. Upaya ini mencerminkan kompromi rumit antara norma hukum nasional dan desakan nilai-nilai internasional.
Dari Balas Dendam ke Refleksi Moral
Pendukung hukuman mati melihat kejahatan luar biasa—terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkoba—sebagai ancaman yang hanya bisa dijawab dengan hukuman setimpal. Pidana mati, dalam logika ini, bukan sekadar vonis, melainkan penegasan bahwa negara tak bisa ditawar dalam menghadapi bahaya yang mengancam masyarakat luas.
Namun KUHP baru mengharuskan jaksa menyertakan alternatif pidana lain saat menuntut hukuman mati. Pilihan ini menempatkan moralitas dan kehati-hatian sebagai pondasi baru dalam putusan akhir. Negara ingin memastikan bahwa keputusan hidup atau mati bukan ditentukan oleh nafsu balas dendam, melainkan pertimbangan hukum yang berjarak dari emosi dan tekanan publik.
Risiko Salah yang Terlampau Mahal
Di sisi lain, penolakan terhadap pidana mati tak pernah surut. Organisasi HAM menyoroti risiko salah tangkap, kesalahan proses peradilan, hingga vonis yang bias politik atau kelas sosial. Dalam banyak kasus, hukum tak cukup steril dari cacat prosedural dan intervensi kekuasaan.
Indonesia bukan tanpa catatan kelam. Pada 2016, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang divonis mati karena menyelundupkan narkoba, terbukti sebagai korban perdagangan manusia. Eksekusinya ditunda setelah pemerintah Filipina mengajukan bukti baru. Kasus ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana bisa salah menilai, apalagi dalam perkara yang mengancam nyawa.
Berlari dari Tren Dunia
Dunia sedang bergerak meninggalkan pidana mati. Lebih dari 140 negara menghapus atau menghentikan praktik eksekusi. Uni Eropa bahkan menjadikan penghapusan hukuman mati sebagai syarat mutlak keanggotaan. Di sisi lain, negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Indonesia masih bertahan, dengan jumlah eksekusi yang menurun tapi belum lenyap.
Indonesia tampaknya masih gamang. Ia ingin tegas tapi juga ingin manusiawi. KUHP baru mencerminkan tarik menarik itu: pidana mati tak dicabut, tapi dijinakkan. Eksekusi tak serta merta dilakukan, tapi ditangguhkan selama satu dekade, seolah waktu dapat memberi ruang perenungan, bagi terpidana maupun negara.
Di Persimpangan Etika dan Kekuasaan
Apakah ini kemajuan? Ataukah hanya kosmetik reformasi? Jawabannya belum terlihat. Pemerintah masih harus menyusun undang-undang pelaksanaan pidana mati sebagaimana amanat Pasal 102. Tanpa itu, reformasi ini bisa jadi hanya tunda eksekusi, bukan transformasi.
KUHP baru memang memberi ruang bagi negara untuk berpikir ulang. Tapi selama negara masih menyimpan alat pemusnah nyawa warganya, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung: bolehkah manusia, atas nama hukum, mengambil hak hidup yang bahkan tak bisa ia ciptakan?






















