• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hidup atau Mati di Tangan Negara – KHUP Baru dan Debat Panjang tentang Hukuman Mati

Ali Syarief by Ali Syarief
April 10, 2025
in Feature, Law
0
Ketua IPW: Banding, Sambo akan Divonis Lebih Rendah
Share on FacebookShare on Twitter

“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan.” Kalimat itu keluar dari mulut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, saat menjelaskan isi KUHP baru yang mengatur hukuman mati dengan pendekatan yang lebih berhati-hati.

Dalam aturan yang mulai berlaku tahun ini, hukuman mati tidak lagi serta-merta dijalankan. Pasal 99 dan 100 KUHP membuka ruang masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Presiden. Grasi pun kini bukan hanya hak, melainkan kewajiban—permohonan mesti diajukan sebelum eksekusi dijalankan.

Indonesia, negara dengan demokrasi yang terus tumbuh namun rentan goyah oleh tekanan moral, hukum, dan politik, kini mencoba berdiri di antara dua kutub: mempertahankan hukuman mati sebagai ancaman tegas, dan membuka celah untuk belas kasih sebagai koreksi atas sistem yang bisa salah. Upaya ini mencerminkan kompromi rumit antara norma hukum nasional dan desakan nilai-nilai internasional.

Dari Balas Dendam ke Refleksi Moral

Pendukung hukuman mati melihat kejahatan luar biasa—terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkoba—sebagai ancaman yang hanya bisa dijawab dengan hukuman setimpal. Pidana mati, dalam logika ini, bukan sekadar vonis, melainkan penegasan bahwa negara tak bisa ditawar dalam menghadapi bahaya yang mengancam masyarakat luas.

Namun KUHP baru mengharuskan jaksa menyertakan alternatif pidana lain saat menuntut hukuman mati. Pilihan ini menempatkan moralitas dan kehati-hatian sebagai pondasi baru dalam putusan akhir. Negara ingin memastikan bahwa keputusan hidup atau mati bukan ditentukan oleh nafsu balas dendam, melainkan pertimbangan hukum yang berjarak dari emosi dan tekanan publik.

Risiko Salah yang Terlampau Mahal

Di sisi lain, penolakan terhadap pidana mati tak pernah surut. Organisasi HAM menyoroti risiko salah tangkap, kesalahan proses peradilan, hingga vonis yang bias politik atau kelas sosial. Dalam banyak kasus, hukum tak cukup steril dari cacat prosedural dan intervensi kekuasaan.

Indonesia bukan tanpa catatan kelam. Pada 2016, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang divonis mati karena menyelundupkan narkoba, terbukti sebagai korban perdagangan manusia. Eksekusinya ditunda setelah pemerintah Filipina mengajukan bukti baru. Kasus ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana bisa salah menilai, apalagi dalam perkara yang mengancam nyawa.

Berlari dari Tren Dunia

Dunia sedang bergerak meninggalkan pidana mati. Lebih dari 140 negara menghapus atau menghentikan praktik eksekusi. Uni Eropa bahkan menjadikan penghapusan hukuman mati sebagai syarat mutlak keanggotaan. Di sisi lain, negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Indonesia masih bertahan, dengan jumlah eksekusi yang menurun tapi belum lenyap.

Indonesia tampaknya masih gamang. Ia ingin tegas tapi juga ingin manusiawi. KUHP baru mencerminkan tarik menarik itu: pidana mati tak dicabut, tapi dijinakkan. Eksekusi tak serta merta dilakukan, tapi ditangguhkan selama satu dekade, seolah waktu dapat memberi ruang perenungan, bagi terpidana maupun negara.

Di Persimpangan Etika dan Kekuasaan

Apakah ini kemajuan? Ataukah hanya kosmetik reformasi? Jawabannya belum terlihat. Pemerintah masih harus menyusun undang-undang pelaksanaan pidana mati sebagaimana amanat Pasal 102. Tanpa itu, reformasi ini bisa jadi hanya tunda eksekusi, bukan transformasi.

KUHP baru memang memberi ruang bagi negara untuk berpikir ulang. Tapi selama negara masih menyimpan alat pemusnah nyawa warganya, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung: bolehkah manusia, atas nama hukum, mengambil hak hidup yang bahkan tak bisa ia ciptakan?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Trump Tangguhkan Tarif Impor untuk 90 Negara, Indonesia Masih Kena 32 Persen

Next Post

“Siuman”, Prabowo Ajak Kembali ke Trisakti Bung Karno

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
Menyongsong Era Kepresidenan Baru: Apakah Akan Muncul Militerisme?

"Siuman", Prabowo Ajak Kembali ke Trisakti Bung Karno

Dokter Perkosa Keluarga Pasien RSHS, Polisi Diminta Terapkan Pasal Pemberatan

Dokter Perkosa Keluarga Pasien RSHS, Polisi Diminta Terapkan Pasal Pemberatan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...