Jakarta, Fusilatnews. – Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 2022, Sabtu 10 Desember 2022, Setara Institute bersama International NGO
Forum on Indonesian Development (INFID) menyusun Indeks Kinerja HAM 2022 sebagai gambaran tentang situasi dan kondisi HAM sepanjang tahun 2022. Indeks ini disusun dengan memberikan penilaian pada 99 sub-indikator yang terklasifikasi ke dalam 6 indikator
hak sipol (sipil dan politik), 5 indikator hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya), dan 19 indikator isu HAM Khusus yaitu isu HAM
Papua dan isu Kelompok Minoritas.
Penilaian diberikan dengan skala numerik rentang 1-7
yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik.
“Indeks skor rata-rata untuk seluruh variabel pada Indeks Kinerja HAM (IKH) 2022 adalah 3,3, yaitu naik tipis sejumlah 0,3 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3. Sekalipun secara kuantitatif terdapat perbaikan, namun ada banyak catatan kritis yang juga diberikan sebagai pengingat bahwa pemajuan yang terkuantifikasi dalam total skor
rata-rata nasional Indeks Kinerja HAM tahun ini juga masih menyisakan berbagai persoalan. Total skor 3,3 menunjukkan kinerja negara, khususnya pemerintah dalam pemajuan HAM masih jauh dari angka moderat, yakni 4. Dengan demikian, meskipun secara kuantitatif terdapat peningkatan, tetapi sesungguhnya kinerja negara
belum mampu melimpahkan keadilan,” ujar Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute di Jakarta, Senin (12/12).
Peningkatan skor pada IKH 2022, kata Sayyidatul, sebagian besar dikontribusi oleh variabel hak ekosob yaitu sebesar 4,3. “Berbeda dengan variabel hak sipol yang hanya berada pada angka 3,1,
masih berada jauh di bawah angka moderat 4. Artinya, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak sipol yang dilakukan oleh negara masih jauh dari harapan dan dalam
kondisi buruk,” jelasnya.
Skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat, katanya, menjadi indikator yang selalu
rendah pada setiap tahunnya. Bukannya beranjak lebih baik, kata Sayyidatul, skor pada indikator ini justru
mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya. “Bobot ini tidak hanya terefleksi dari berbagai peristiwa seperti tindakan represif aparat dalam menyikapi demonstrasi damai, pembubaran diskusi publik, hingga pemboikotan sejumlah peneliti atas temuan risetnya, pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 juga menjadi wujud pelembagaan ancaman terhadap pemberangusan kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat,” paparnya.
Terhadap indikator hak atas keadilan, kata Sayyidul, peningkatan skor menjadi 3,6 kemungkinan dipicu oleh keyakinan dan harapan ahli bahwa pemerintah mampu mencari terobosan dalam
penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
“Dua inisiatif, yakni pembentukan
Komite Penyelidik Pelanggaran HAM Munir Said Talib oleh Komnas HAM pada November 2022 dan Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu oleh pemerintah kemungkinan menjadi pemicu meningkatnya skor hak atas keadilan, yang salah satu sub-indikatornya adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” cetusnya.
Sekalipun demikian, kata Sayyidatul, Setara Institute dan INFID berpendapat tim yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2022 ini justru menunjukkan ketiadaan “political will” (kemauan politik) pemerintah untuk memutus impunitas (kekebalan hukum) dan memenuhi hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban, karena tim yang disebut dengan
Tim PPAHAM ini menutup jalur yudisial penyelesaian pelanggaran HAM Berat. “Selain itu, vonis bebas terdakwa (8/12/2022) dalam kasus Paniai, Papua, suatu kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua, juga hanya menunjukkan formalitas
negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Proses legislasi yang buruk dalam berbagai produk undang-undang yang dihasilkan sepanjang 2022 juga menjadi variabel berpengaruh terjadinya deklinasi HAM pada indikator hak turut serta dalam pemerintahan. Amanat ‘meaningful participation’ (partisipasi bermakna) dalam setiap pembentukan undang-undang justru diabaikan melalui proses legislasi yang sangat kilat. UU Ibu Kota Negara, Revisi Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, hingga pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan R-KUHP yang disahkan dalam berbagai undang-undang menjadi wujud pengabaian hak rakyat untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan. Rentetan ini menjadi alasan di balik semakin
merosotnya skor pada indikator hak turut serta dalam pemerintahan yang berada pada angka 3,7, turun sebesar 0,3 poin dari tahun sebelumnya,” terangnya.
Pada variabel hak ekosob, kata Sayyidatul, pemenuhan negara terhadap hak atas tanah masih menjadi pekerjaan rumah di setiap tahunnya. “Selain merupakan indikator dengan skor terendah pada variabel hak ekosob, regresi sebesar 0,6 pada tahun ini dari yang sebelumnya 2,8 menjadi 2,2 merupakan legitimasi buruknya upaya negara dalam memenuhi hak atas tanah bagi setiap warga negaranya. Konflik agraria yang dari tahun ke tahun tak kunjung terselesaikan menjadi gambaran ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan. Terlebih, investasi yang digalakkan oleh rezim Presiden Jokowi sering kali abai pada prinsip-prinsip bisnis dan HAM dan menderogasi hak-hak masyarakat terutama masyarakat adat,” tukasnya.
Skor rata-rata pada indikator isu HAM Papua yang hanya berada pada angka 2,2, kata Sayyidatul, menjadi
potret belum berubahnya situasi di Papua dari masa ke masa. “Situasi ini terus menuntut negara untuk memberikan jaminan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak
masyarakat Papua. Tindakan represif dan kekerasan aparat pada massa yang melakukan aksi penolakan DOB, tragedi kemanusiaan yang masih terjadi, pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus terjadi menjadi gambaran betapa
perlindungan dan penghormatan terhadap hak memperolah keadilan, hak atas rasa aman, dan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua masih menjadi persoalan yang krusial.
Ketimpangan situasi pendidikan dan kesehatan yang terjadi di tanah Papua juga seharusnya menjadi pelecut bagi negara untuk mengoptimalkan oemenuhan hak atas kesehatan dan pendidikan guna memperbaiki kesenjangan,” pintanya.
Dalam konteks kelompok minoritas, lanjut Sayyidatul, IKH 2022 mencatat skor rata-rata pemajuan hak
pada kelompok minoritas hanyalah sebesar 2,8. “Artinya, negara perlu memberikan perhatian yang lebih ekstra pada pemajuan hak-hak minoritas beragama/kepercayaan,
minoritas ras/etnis, penyandang disabilitas, minoritas seksual, hingga masyarakat adat. Kedaulatan rakyat seharusnya menjadi pengingat ketiadaan pembedaan perlakuan terhadap kelompok minoritas,” tegasnya.
Setara Institute dan INFID, ungkap Sayyidatul, kemudian mendorong Presiden Joko Widodo untuk memperkuat politik pemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-
kebijakan yang berbasis HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu mengakselerasi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM bagi masyarakat Papua dan kelompok minoritas sebagai bagian dari ‘affirmative policy’ (kebijakan afirmatif) bagi kelompokk khusus yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM,” tandasnya. (F-2)





















