Jakarta, Fusilatnews.– Toleransi merupakan etika kolektif yang dipersyaratkan dalam tata kebinekaan. Sebagai negara bineka, Indonesia mesti terus mewujudkan praktik dan pemajuan toleransi. “Selain itu, Indonesia mesti menjadi teladan dalam tata kebinekaan yang toleran dan inklusif bagi seluruh komunitas internasional,” ungkap Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam rilisnya, Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, kata Choky, panggilan akrab Bonar Tigor Naipospos, Indonesia merupakan penggagas dan tuan rumah forum tingkat dunia “Religions 20” (R20) dalam kerangka presidensi G20 yang mana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)-nya sedang berlangsung di Bali, Selasa-Rabu (15-16/11/2022). “Dengan penyelenggaraan R20, Indonesia tentu berkontribusi mempromosikan peran agama dalam mendukung toleransi dan perdamaian. Salah satu fokus bahasan dalam R20 adalah isu minoritas agama yang sering kali mendapat persekusi di berbagai negara,” jelasnya.
Dalam konteks lain, kata Choky, pada 9 November lalu, Indonesia juga dievaluasi oleh seluruh anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui mekanisme “Universal Periodic Review (UPR)” di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. “Salah satu isu yang dievaluasi adalah kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Dalam pantauan Setara Institute, banyak sekali negara-negara yang memberikan rekomendasi terkait dengan KBB, mulai dari kebijakan yang diskriminatif dan intoleran hingga gangguan dan persekusi terhadap kelompok minoritas, rumah ibadah, dan kegiatan peribadatan mereka,” paparnya.
Dalam catatan Setara Institute, persekusi terhadap minoritas di Indonesia terjadi dalam beragam wujud. Salah satu yang paling sering terjadi adalah gangguan rumah ibadah. “Gangguan rumah ibadah mencakup penolakan pembangunan rumah ibadah, gangguan saat pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, gangguan saat ibadah di rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah/rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor non-negara dan/atau pun negara,” terangnya.
Merujuk data “longitudinal” Setara Institute mengenai Kondisi KBB, 2007-2022, kata Choky, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati Top 5 dalam kategori jenis pelanggaran KKB terbanyak dengan jumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.
Data terbaru Setara Institute dari Januari 2022 hingga akhir September 2022, lanjut Choky, menunjukkan terdapat setidaknya 32 peristiwa gangguan rumah ibadah. “Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan data “annual” pada kategori yang sama dalam lima tahun terakhir, yaitu 44 peristiwa (2021), 24 peristiwa (2020), 31 peristiwa (2019), 20 peristiwa (2018), dan 17 peristiwa (2017),” urai Choky.
Setara Institute pun, kata Choky, menggarisbawahi beberapa “insight” (wawasan) terkait gangguan rumah ibadah. Pertama, pada 2022 sejauh ini masjid mengalami gangguan terbanyak, yaitu 15 peristiwa, diikuti dengan gereja sebanyak 13 peristiwa. “Namun perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar masjid yang menjadi objek gangguan adalah Masjid Ahmadiyah dan masjid-masjid lain yang ‘berbeda’ dari kelompok muslim arus utama (mainstream),” cetusnya.
Kedua, tutur Choky, data Setara Institute menunjukkan meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intra-agama. “Dalam kasus penolakan dan gangguan terhadap masjid, mayoritas gangguan datang dari sesama muslim dan terjadi di wilayah mayoritas Islam,” tukasnya.
Ketiga, kata Choky, gangguan terhadap vihara meningkat. Hingga akhir September 2022, terdapat 4 peristiwa gangguan terhadap vihara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing hanya 1 kasus gangguan terhadap vihara. Sementara pada tahun 2017-2019 tidak ditemukan kasus gangguan vihara.
“Adapun gangguan terhadap vihara pada tahun 2022 ini tersebar di berbagai lokasi, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Vihara-vihara tersebut ditolak karena dibangun di daerah yang mayoritas muslim dan terdapat kekhawatiran akan Buddhanisasi, yaitu menyebarkan ajaran Buddha dan membuat muslim melakukan konversi, menjadi beragama Buddha,” ungkapnya.
Dari berbagai kasus gangguan rumah ibadah, Setara Institute menyoroti pola yang masih terus dilanggengkan, yaitu penggunaan alasan administrasi untuk melakukan restriksi dan persekusi. “Ketidaklengkapan persyaratan pendirian rumah ibadah dijadikan sebagai justifikasi bagi keengganan terhadap rumah ibadah agama lain maupun rumah ibadah aliran yang berbeda dalam satu agama yang sama,” ujarnya.
Berkenaan dengan kasus-kasus gangguan terhadap rumah ibadah dan peribadatan, Setara Institute kemudian menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri hendaknya mempermudah syarat pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006. “Mengingat kecenderungan interpretasi yang restriktif terhadap syarat pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah, formula 90/60 perlu ditinjau ulang pada aspek substansi dan implementasinya. Syarat 60 orang pendukung pendirian rumah ibadah harus berasal dari yang berbeda agama, nyata-nyata memberikan ruang bagi kelompok eksternal untuk mengintervensi dan membatasi hak konstitusional atas peribadatan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” pintanya.
Kedua, pemerintah daerah agar menginisiasi regulasi yang mempermudah syarat pendirian rumah ibadah dan menekankan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memfasilitasi dialog dan resolusi konflik mengenai peribadatan dan gangguan atas rumah ibadah. Dalam konteks ini, inisiatif dalam regulasi mesti diperluas, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Melalui Peraturan Walikota No 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah, Pemkot Kupang menjabarkan peran-peran FKUB dalam fasilitasi, mediasi, dan resolusi konflik jika terdapat penolakan,” terangnya.
Ketiga, mengingat meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intra-agama, pemerintah tidak hanya perlu menggencarkan dialog antariman, tetapi juga semakin mengintensifkan dialog intra-iman. “Dialog intraiman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi akan keberagaman intra-agama, meningkatkan kohesi sosial di tengah perbedaan keberagamaan di dalam dan antar-agama, serta mewujudkan kerukunan di dalam dan antar-umat beragama,” urainya.
Keempat, masyarakat sipil, tokoh agama, dan tokoh-tokoh dalam forum-forum di daerah, seperti FKUB dan FPK (Forum Penghayat Kepercayaan) mesti memainkan peran dan berkontribusi dalam memajukan praktik dan inisiatif-inisiatif bagi penguatan tata kebinekaan dalam keberagamaan.
“Mereka mesti berperan lebih aktif dalam upaya menyemai damai, yaitu memperbanyak ruang dialog dan memfasilitasi dialog, termasuk berperan sebagai mediator dalam konflik seputar gangguan rumah ibadah. Peran mereka menjadi semakin signifikan di tengah-tengah polarisasi sosial, kegaduhan politik elektoral yang merusak kohesi sosial, serta ancaman politisasi identitas menjelang Pemilu 2024,” tandasnya. (F-2)
























