Fusilatnews – Pemerintah memilih menolak bantuan asing untuk penanganan banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia masih memiliki kapasitas sendiri. Pernyataan itu segera diposisikan sebagai simbol kedaulatan dan harga diri bangsa—sebuah sikap yang terdengar tegas di telinga politik, tetapi menyisakan pertanyaan di ranah kebijakan publik.
Sebab bencana alam bukan sekadar urusan citra negara.
Banyak negara dan organisasi internasional justru menyatakan kesiapan membantu:
Malaysia sudah mengirimkan bantuan obat-obatan dan juga cash aid kepada mahasiswa Indonesia terdampak banjir.
China menyatakan akan memberikan bantuan sesuai kemampuannya jika diizinkan.
Arab Emirat (UAE) telah siap mengirim bantuan kemanusiaan dan menunggu persetujuan pemerintah.
Muslim World League menyatakan kesiapannya mendukung respon dan pemulihan pascabencana.
Ada pula laporan bahwa setidaknya delapan negara seperti Turki, Rusia, dan Amerika Serikat pernah siap membantu Aceh jika diminta.
Namun pemerintah pusat tetap pada sikapnya: menolak bantuan asing dan mengandalkan “kapasitas nasional”.
Ironinya, Indonesia bukan negara yang sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri. Data Bank Indonesia menunjukkan utang luar negeri Indonesia masih berada di kisaran US$430 miliar. Sementara total utang pemerintah telah melampaui Rp9.000 triliun. Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus menyediakan ratusan triliun rupiah hanya untuk membayar bunga utang—belanja yang tidak bisa ditunda dan selalu diprioritaskan.
Di titik inilah logika kedaulatan menjadi kabur.
Bantuan kemanusiaan dianggap berpotensi menggerus martabat bangsa, tetapi utang luar negeri diterima sebagai instrumen pembangunan. Uluran tangan dipandang sebagai bentuk ketergantungan, sementara kewajiban membayar bunga justru dilembagakan dalam APBN. Nasionalisme versi ini tampak selektif: curiga pada yang memberi, patuh pada yang menagih.
Padahal, jika kemandirian dijadikan tolok ukur, maka ukuran paling jujur bukanlah pidato, melainkan neraca. Negara yang benar-benar berdaulat bukan hanya mampu menolak bantuan, tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan struktural pada pembiayaan utang. Fakta menunjukkan arah yang berlawanan: utang terus bertambah, beban bunga membesar, sementara bantuan gratis justru ditolak.
Dalam konteks bencana, pilihan ini bukan sekadar simbolik. Banjir membawa dampak langsung: kehilangan tempat tinggal, krisis air bersih, risiko penyakit, dan gangguan ekonomi warga. Setiap keputusan politik dalam situasi seperti ini memiliki konsekuensi kemanusiaan yang konkret. Menunda atau membatasi bantuan berarti memperpanjang penderitaan, betapapun mulianya alasan yang dikemukakan.
Lebih problematis lagi, narasi kemandirian sering kali dibebankan kepada rakyat. Warga diminta bertahan, saling membantu, dan memahami keterbatasan negara. Namun negara sendiri tidak pernah menunda kewajibannya kepada kreditur. Bunga utang tetap dibayar tepat waktu. Pokok utang tetap dicicil sesuai jadwal. Di hadapan sistem keuangan global, kedaulatan tampak jauh lebih kompromistis.
Menolak bantuan asing di tengah bencana, sambil terus mengandalkan utang asing, bukanlah pernyataan kekuatan. Ia lebih menyerupai kontradiksi kebijakan yang dibungkus retorika. Nasionalisme dijaga di level simbol, tetapi ketergantungan tetap dipelihara di level struktur.
Bangsa ini tentu tidak kekurangan semangat berdikari. Yang kerap absen adalah konsistensi. Jika bantuan dianggap merendahkan, mengapa utang diterima? Jika kedaulatan dijunjung tinggi, mengapa beban bunga terus membesar? Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan bukan untuk melemahkan negara, melainkan untuk mengoreksi arah.
Sebab pada akhirnya, kedaulatan sejati tidak diukur dari seberapa keras negara menolak bantuan, melainkan dari kemampuannya melindungi warga—terutama saat mereka paling membutuhkan pertolongan.


























