Wiwi menegaskan , para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
Ayah dari Eky korban pembunuhan bersama pacarnya Vina di Cirebon tahun 2016 silam Iptu Rudiana, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
“Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana,” kata Wiwi Maryanti, kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam, di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Wiwi menegaskan, para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
“Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur,” kata Wiwi.
Wiwi menegaskan, akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024). Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
“Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak,” kata dia.
Ia menambahkan, telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam, maka harus dikembalikan oleh mereka.
“Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana,” kata dia.
Wiwi juga menegaskan bahwa para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.
Keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan seharusnya tujuh terpidana itu dikembalikan ke LP asalnya
Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan, keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
“Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya,” ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Nurdin mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh.
“Harapannya kita mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak-anak tidak bersalah,” kata dia.
Ia pun meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham. Nurdin meyakini bahwa adik ipar dan terpidana lainnya tidak bersalah.
“99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja,” kata dia.
Namun, ia merasa kaget saat anak-anak ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menduga saat ini anak-anak terkena masalah terkait minuman.