“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
Jakarta – Fusilatnews – Terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa enam orang saksi lagi
“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Istri Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan ANZQ selaku Putri Tersangka AQ,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).
Keempat saksi lainnya Direktur Utama PT Media Telematika Jaya FN Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. BU General Manager PT Nexwave LH dan Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.HNJ
Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia mengatakan pemeriksaan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Edward Hutahaean.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebagian sudah ada yang disidang dan mendapat vonis. Salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang divonis 15 tahun bui.
Para tersangka juga ada yang berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara satu tersangka terbaru Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.






















