Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & politik Mujahid 212
Dua kebijakan baru tersebut dinilai publik bahwa Jokowi minus, atau kurang memilki jiwa nasionalismenya. Ini karena beresiko tinggi. Contoh salah satunya ; ” kebijakan – kebijakan yang hight risk itu; ” ini akan dimanfaatkan oleh warga RRC, yang sudah banyak berdatangan dan sudah banyak menjadi pemicu sumber konflik. Narasi kritik dari publik bangsa ini, seperti yang terkait dengan aspek negatif dari kehadiran TKA RRC.
Mereka berkerja di Indonesia, selain potensial beresiko terhadap sector ekonomi, disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat, otomatis juga mengurangi peluang atau hak tenaga kerja pribumi. Sudah berang tentu, ini tidak bisa kita hindari ketika berimplikasi negatif terhadap bidang sosial politik dan hukum bangsa ini.
Dikhawatirkan pula lambat laun para TKA berpotensi merubah tatanan sosial, seperti tidak mustahil terjadi perkawinan dengan perempuan WNI. Tentu akan menghasilkan ” anak keturunan baru “, yang pada gilirannya akan malahirkan persoalan status terhadap kewarganegaraannya.
Status kewarganegaraan dari anak – anak perkawinan silang yang lahir dingeri ini, akan berdampak pada hak asasi anak dan keturunan mereka yang kemudian secara hukum yang berlaku harus dilindungi.
Mengapa ada sebagian yang menilai akan berimplikasi negatif ?
Tentunya ada resiko selain ekonomi juga pada segi politik dan hukum. Selain persaingan pada sector bisnisnya, para pendatang asing tidak mustahil, dapat mengalahkan pengusaha pribumi yang nir kapital.
Pada sisi lain, pun rawan dengan Indonesia yang menganut sistim asas kewarganegaraan ius sanguinis atau law of the blood. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bukan berdasarkan tempat kelahiran, melainkan berdasarkan garis keturunan. Ini yang bersiko ringgi, bagi kedaualatan RI.
Pendatang dari Tiongkok atau khusunya TKA lainnya, mereka memiliki asas yang sama tentang status kewarganegaraannya, yang ditentukan berdasarkan garis keturunan atau ius sanguinis, maupun bangsa asing/ WNA yang memiliki asas ius soli atau asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran?
Dengan demikian, sekali lagi selain faktor Politik dan Bisnis atau Perkonomian dan Hukum NRI menyulitkan kedepannya; utamanya pendatang asing dari China Tiongkok/ RRC yang faham kebudayaan, ideologi dan sistim politik negaranya adalah komunisme.
Bertentangan dengan Faham yang dianut dan bahkan ditentang keras oleh bangsa ini, tertutama karena penduduk Indonesia ini mayoritas adalah beragama Islam dan Nasionalis di tanah air.























