Jakarta – Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi mengklaim bahwa Penasehat Hukum Putri memaksakan skenario perkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berdasarkan halaman 17 angka 1-4 dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum Putri. Dalam pledoi itu digambarkan sisi harmonis antara Putri dengan seluruh anggota keluarga beserta para ajudan dan asisten rumah tangganya.
“Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata
Senin (30/1).
JPU mengatakan, jika tim penasihat hukum Putri menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan penasihat hukum Putri mempersiapkan bukti-bukti lain terhadap perkosaan,.tetapi, penasihat hukum tidak memperlihatkan bukti-bukti lainnya.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” kata JPU.
Selanjutnya JPU menilai penasihat hukum Putri hanya bermain dengan akal pikirannya untuk mencari simpati masyarakat. Padahal menurut jaksa Putri bisa saja dengan mudah mendapat simpati masyarakat.
“Jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini,” kata JPU
Bahkan, menurut JPU, selama proses persidangan, Putri mempertahankan perilaku tidak jujur. Sikap Putri ini pun juga dinilai didukung oleh tim penasihat hukumnya agar tetap tidak berkata jujur.
Dalam pengakuannya Putri Candrawati mengadu kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
























