• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jamu Pakai Telor Punya Majelis Hakim

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 9, 2023
in Feature, Law
0
Jamu Pakai Telor Punya Majelis Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari LubisĀ – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Hukuman mati bagi  Sambo atau Mr. Sambo, “ibarat” jamu gendong KOMPLIT PAKAI TELOR. Hanya telornya punya majelis hakim, mau gak mereka suguhkan dan berikan ? Beranikah mereka atau au ah elap.

Jika sanksi vonis mati kepada Sambo bermakna hukum positif ketika dilakukan secara objektif yang akuntabilitasnya tinggi, maka ia adalah suatu  kebangkitan para hakim dalam memutus perkara serius sebagai fungsi control. Itu artinya bersungguh sungguh dalam menggali dan menemukan hakekat kebenaran atau materiele waarheid (kebenaran yang sebenar-sebenarnya kebenaran).

Oleh sebab itu hukum vonis mati terhadap Sambo layak ditetapkan. Perilaku sadisnya, memiliki kategori dan memenuhi kualitas daripada 4 unsur pasal 340 KUHP + Pasal 52 KUHP, yakni tambahan sanksi atau pemberatan oleh sebab terkait jabatannya selaku dader/pleger atau pembuat/pelaku serta uitlokker atau yang menyuruh melalukan, sedang dirinya merupakan aparatur negara berpangkat Irjen Polri :

Rumusan hukumnya  terhadap keadaan diri SAMBO selaku salah seorang pelaku saat melakukan delijk/pidana :

1- Melanggar kewajiban khusus dari jabatannya selaku Irjen Polri dan menjabat Kadiv propam Mabes Polri atau komandan provos tertinggi dalam bidang pengawasan dan termasuk mengadili serta pemberi sanksi hukuman kepada para anggota Polri yang melanggar hukum dan kode etik Polri. 

2- Memiliki kekuasaan jabatan yang luar biasa di tubuh Polri terhadap seluruh aparatur Polri jika melakukan pelanggaran sistem hukum, utamanya bagi para anggota jika melanggar Perkapolri.

3-  Menggunakan kesempatan dengan menyalah gunakan  jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.

4- Menyalahgunakan sarana yang ia miliki dan emban yang diberikan oleh sebab jabatannya (Irjen Polri) sebagai Kadiv propam Mabes Polri yang dirinya pada melekat atau ex-officio  bertindak untuk dan atas nama  Kepolisian Negara RI atau atas nama negara;

Ada terdapat bukti kuat lainnya didalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan hal-hal pada peristiwa delijk pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, terkait soal diri Eliezer yang seharusnya dituntut dan mendapat vonis lebih ringan daripada para terdakwa lainnya (turut terlibat serta vide Pasal 55 KUHP), karena turut memeperankan hukum sebagai pelaku dan saksi (justice collaborator) vide Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 2014, tentang LPSK/ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang membuka tabir serta mengakui selaku penembak awal pada kasus a quo incasu, sehingga amat mudah dipahami dan ditemukan unsur-unsur awal kejadian tersebut. Menyebabkan, perkara menjadi terang benderang. Terbuka kepada kepadaa public, tidak  dibuatnya ribet, atau menambah sulit dalam pembuktian dan penerapan hukumnya kemudian.

Karena Eliezer sebagai subjek hukum Terdakwa, Ia nyata dan fakta mengakui dihadapan persidangan, bahwa dirinya adalah sebagai seorang prajurit polri pangkat “rendahan” yakni Bharada, dan mengakui telah melakukan penembakan pertama kali kepada Joshua; 1.Karena atas perintah jendrl/irjen Sambo. 2. Eliezer berkata terus terang tentang kejadian sebenarnya.

Adapun terhadap Sambo Psl 340 ancaman sanksi mati+1/3 krn pemberatan, Psl.52 membunuh anak buahnya Joshua. Lalu fakta hukumanya yang dituntut oleh JPU kerhadap Sambo hanya seumur hidup?

Pertanyaan kemudian mengapa tuntutan JPU justru lebih ringan daripada tuntutan kepada Ny. Sambo alias  Putri Candrawathi, Mr. Kuat dan para Terdakwa lainnya?

Kelak pada hasil vonis, publik jangan tertawa, kalau pun mau,  cukup senyum saja. Lagu lama jika jamunya tidak pakai telor. Malah pakai adonan micin yang bukan pada tempatnya, tidak adil karena micin oplosan nasi goreng bukan untuk bahan adonan untuk jamu gendong. Opera sabun again ?

Maka “Jika ” vonis Sambo tidak dihukum mati atau hanya 20 tahun penjara, dalam konsideran para hakim yang moga-moga saja (ini kali) dimuliakan, oleh karena ada beberapa faktor:

1. Mr. Sambo berlaku sopan saat persidangan ;

2. Mr. Sambo berprestasi dalam pelaksanaan tugas²nya saat berdinas ;

Dari prediksi yang bukan asumtif, dari bakal sanksi dan pertimbangan hukum pada vonis kelak Mr. Sambo,  koq sungsang kontradiktif dengan pasal 340 ditambah telor pasal 52 KUHP ditambah tuntutan sanksi 1/3 dari yang terberat. Ingat JPU. *Pinangki Sirna Malasari,* yang dituntut ringan, vonis ringan dan akhirnya sirna hukuman, mala hanya sebentar saja lalu bebas kini melenggang ? Yang ada faktor keringanan oleh sebab faktor ecek-ecek plus sedang menyusui. Padahal ilustrai emperis banyak contoh napi wanita anaknya ikut menetek, menyusui dalam sel tahanan.

Lalu Mensos Juliari Batubara? Keringanan Pertimbangannya adalah saat koruptor bertugas pekerjaannya amat bagus.

Mau tertawa terbahak-bahak, atau senyum atau marah atau justru terisak-isak sedih sambil doakan mereka, siapa kek,  yang turut serta menjadi produser dan sales adegan hukum dalam opera sabun, akan mendapat kutukan didunia, terserah ! itu HAM.

Apalagi sumpah serapahnya hanya dalam mimpi siang, jika para koruptor atau pelaku pencuri uang rakyat yang jukukan hukumnya sebagai extra ordinary crime dan pembunuhan berencana oleh oknum penguasa 

(sosok dan perilaku sebagai musuh negara dan seluruh bangsa – bangsa didunia) akan lebih rendah tuntutannya terhadap ulama yang sekedar berbohongmengatakan “saya sehat” lalu namun vonisnya, kelak  lagi-lagi  menang banyak, dari para koruptor dan pembunuh keji.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Putusan Hakim Mulai Diragukan, Ratusan Guru Besar dari Berbagai Perguruan Tinggi Menyatakan “Amicus Curiae” Kepada Bharada E.

Next Post

Jepang Meluncurkan Robot Pengiriman ‘rendah hati dan Menyenangkan’

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Jepang Meluncurkan Robot Pengiriman ‘rendah hati dan Menyenangkan’

Jepang Meluncurkan Robot Pengiriman 'rendah hati dan Menyenangkan'

Dari Ruang Akademis – Mengupas Sikap Nasdem Mencalonkan Anies Baswedan – “Promovendus Dian Anggraeni”

Dari Ruang Akademis – Mengupas Sikap Nasdem Mencalonkan Anies Baswedan - "Promovendus Dian Anggraeni"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist