Damai Hari LubisĀ – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Hukuman mati bagi Sambo atau Mr. Sambo, “ibarat” jamu gendong KOMPLIT PAKAI TELOR. Hanya telornya punya majelis hakim, mau gak mereka suguhkan dan berikan ? Beranikah mereka atau au ah elap.
Jika sanksi vonis mati kepada Sambo bermakna hukum positif ketika dilakukan secara objektif yang akuntabilitasnya tinggi, maka ia adalah suatu kebangkitan para hakim dalam memutus perkara serius sebagai fungsi control. Itu artinya bersungguh sungguh dalam menggali dan menemukan hakekat kebenaran atau materiele waarheid (kebenaran yang sebenar-sebenarnya kebenaran).
Oleh sebab itu hukum vonis mati terhadap Sambo layak ditetapkan. Perilaku sadisnya, memiliki kategori dan memenuhi kualitas daripada 4 unsur pasal 340 KUHP + Pasal 52 KUHP, yakni tambahan sanksi atau pemberatan oleh sebab terkait jabatannya selaku dader/pleger atau pembuat/pelaku serta uitlokker atau yang menyuruh melalukan, sedang dirinya merupakan aparatur negara berpangkat Irjen Polri :
Rumusan hukumnya terhadap keadaan diri SAMBO selaku salah seorang pelaku saat melakukan delijk/pidana :
1- Melanggar kewajiban khusus dari jabatannya selaku Irjen Polri dan menjabat Kadiv propam Mabes Polri atau komandan provos tertinggi dalam bidang pengawasan dan termasuk mengadili serta pemberi sanksi hukuman kepada para anggota Polri yang melanggar hukum dan kode etik Polri.
2- Memiliki kekuasaan jabatan yang luar biasa di tubuh Polri terhadap seluruh aparatur Polri jika melakukan pelanggaran sistem hukum, utamanya bagi para anggota jika melanggar Perkapolri.
3- Menggunakan kesempatan dengan menyalah gunakan jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
4- Menyalahgunakan sarana yang ia miliki dan emban yang diberikan oleh sebab jabatannya (Irjen Polri) sebagai Kadiv propam Mabes Polri yang dirinya pada melekat atau ex-officio bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara RI atau atas nama negara;
Ada terdapat bukti kuat lainnya didalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan hal-hal pada peristiwa delijk pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, terkait soal diri Eliezer yang seharusnya dituntut dan mendapat vonis lebih ringan daripada para terdakwa lainnya (turut terlibat serta vide Pasal 55 KUHP), karena turut memeperankan hukum sebagai pelaku dan saksi (justice collaborator) vide Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 2014, tentang LPSK/ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang membuka tabir serta mengakui selaku penembak awal pada kasus a quo incasu, sehingga amat mudah dipahami dan ditemukan unsur-unsur awal kejadian tersebut. Menyebabkan, perkara menjadi terang benderang. Terbuka kepada kepadaa public, tidak dibuatnya ribet, atau menambah sulit dalam pembuktian dan penerapan hukumnya kemudian.
Karena Eliezer sebagai subjek hukum Terdakwa, Ia nyata dan fakta mengakui dihadapan persidangan, bahwa dirinya adalah sebagai seorang prajurit polri pangkat “rendahan” yakni Bharada, dan mengakui telah melakukan penembakan pertama kali kepada Joshua; 1.Karena atas perintah jendrl/irjen Sambo. 2. Eliezer berkata terus terang tentang kejadian sebenarnya.
Adapun terhadap Sambo Psl 340 ancaman sanksi mati+1/3 krn pemberatan, Psl.52 membunuh anak buahnya Joshua. Lalu fakta hukumanya yang dituntut oleh JPU kerhadap Sambo hanya seumur hidup?
Pertanyaan kemudian mengapa tuntutan JPU justru lebih ringan daripada tuntutan kepada Ny. Sambo alias Putri Candrawathi, Mr. Kuat dan para Terdakwa lainnya?
Kelak pada hasil vonis, publik jangan tertawa, kalau pun mau, cukup senyum saja. Lagu lama jika jamunya tidak pakai telor. Malah pakai adonan micin yang bukan pada tempatnya, tidak adil karena micin oplosan nasi goreng bukan untuk bahan adonan untuk jamu gendong. Opera sabun again ?
Maka “Jika ” vonis Sambo tidak dihukum mati atau hanya 20 tahun penjara, dalam konsideran para hakim yang moga-moga saja (ini kali) dimuliakan, oleh karena ada beberapa faktor:
1. Mr. Sambo berlaku sopan saat persidangan ;
2. Mr. Sambo berprestasi dalam pelaksanaan tugas²nya saat berdinas ;
Dari prediksi yang bukan asumtif, dari bakal sanksi dan pertimbangan hukum pada vonis kelak Mr. Sambo, koq sungsang kontradiktif dengan pasal 340 ditambah telor pasal 52 KUHP ditambah tuntutan sanksi 1/3 dari yang terberat. Ingat JPU. *Pinangki Sirna Malasari,* yang dituntut ringan, vonis ringan dan akhirnya sirna hukuman, mala hanya sebentar saja lalu bebas kini melenggang ? Yang ada faktor keringanan oleh sebab faktor ecek-ecek plus sedang menyusui. Padahal ilustrai emperis banyak contoh napi wanita anaknya ikut menetek, menyusui dalam sel tahanan.
Lalu Mensos Juliari Batubara? Keringanan Pertimbangannya adalah saat koruptor bertugas pekerjaannya amat bagus.
Mau tertawa terbahak-bahak, atau senyum atau marah atau justru terisak-isak sedih sambil doakan mereka, siapa kek, yang turut serta menjadi produser dan sales adegan hukum dalam opera sabun, akan mendapat kutukan didunia, terserah ! itu HAM.
Apalagi sumpah serapahnya hanya dalam mimpi siang, jika para koruptor atau pelaku pencuri uang rakyat yang jukukan hukumnya sebagai extra ordinary crime dan pembunuhan berencana oleh oknum penguasa
(sosok dan perilaku sebagai musuh negara dan seluruh bangsa – bangsa didunia) akan lebih rendah tuntutannya terhadap ulama yang sekedar berbohongmengatakan “saya sehat” lalu namun vonisnya, kelak lagi-lagi menang banyak, dari para koruptor dan pembunuh keji.
























