Tokyo, FusilatNews – Pemerintah Jepang pada Selasa (11/3) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi undang-undang pengendalian imigrasi yang mencakup dua langkah besar: pembentukan sistem pemeriksaan imigrasi sebelum kedatangan dan kenaikan signifikan biaya pengajuan status tinggal bagi warga negara asing.
RUU yang telah disetujui kabinet tersebut akan diajukan ke sidang parlemen Jepang (Diet) yang sedang berlangsung. Jika disahkan, pemerintah menargetkan sistem pemeriksaan kelayakan masuk yang disebut Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028.
Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, penerapan JESTA bertujuan memperkuat pencegahan terorisme serta menekan praktik kerja ilegal oleh pendatang asing. Sistem ini akan berlaku bagi warga dari 74 negara dan wilayah yang saat ini mendapatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan jangka pendek ke Jepang.
Melalui sistem tersebut, calon pelancong diwajibkan mengisi informasi secara daring beberapa hari sebelum keberangkatan. Data yang diminta mencakup nama, tujuan perjalanan, serta lokasi yang akan dikunjungi di Jepang. Otoritas imigrasi kemudian akan melakukan pemeriksaan awal.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, seperti potensi bekerja secara ilegal, pelamar dapat ditolak naik pesawat atau kapal menuju Jepang.
Selain sistem pra-pemeriksaan, revisi undang-undang juga mengatur kenaikan batas maksimum biaya pengajuan visa dan izin tinggal, yang untuk pertama kalinya dinaikkan sejak tahun 1982.
Saat ini, biaya pengajuan izin tinggal permanen ditetapkan sebesar 10.000 yen, sementara perpanjangan masa tinggal dikenakan biaya 6.000 yen. Namun dalam RUU baru, pemerintah mengusulkan kenaikan batas maksimum biaya hingga 300.000 yen.
Secara rinci, batas atas biaya yang diusulkan adalah:
- Hingga 300.000 yen untuk pengajuan izin tinggal permanen
- Hingga 100.000 yen untuk perpanjangan visa dan prosedur serupa
Sumber pemerintah menyebutkan bahwa biaya pengajuan izin tinggal permanen kemungkinan akan ditetapkan sekitar 200.000 yen, sedangkan biaya lain diperkirakan berkisar 10.000 hingga 70.000 yen, tergantung pada jenis dan lama masa tinggal yang diajukan.
Kenaikan tersebut, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk menutup biaya pengembangan sistem pemeriksaan visa yang lebih efisien serta pembentukan layanan konsultasi bagi warga asing.
Selama ini, biaya imigrasi Jepang dinilai relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara Barat karena hanya mencakup biaya operasional dan sebagian digunakan untuk program koeksistensi sosial antara warga Jepang dan warga asing.
Data pemerintah menunjukkan jumlah warga asing yang tinggal di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025, angka tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.
RUU tersebut juga akan memasukkan mekanisme pengurangan atau pembebasan biaya bagi kasus yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan, terutama bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial.
Jika RUU ini disahkan, besaran biaya resmi nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan target mulai berlaku pada tahun fiskal 2026.
























