• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi Harus Dinyatakan Melalui TAP MPR RI Sebagai Presiden Cacat Bangsa

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 9, 2024
in Feature, Law
0
*IRIANA DAN GIBRAN DALAM PERMAINAN CATUR JOKOWI*
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.

Setelah proses pemilu dengan segala tahapan hukum yang telah dilalui, maka terlepas dari pro dan kontra, penerimaan atau penolakan, oposisi atau koalisi, suka atau tidak suka, sejak tanggal 20 Oktober 2024, setelah serah terima jabatan kepresidenan dari Jokowi, Prabowo Subianto mesti diakui keabsahannya sebagai Presiden RI ke-8.

Namun, dalam hubungan hukumnya dengan Jokowi, “andai kelak” kecurigaan publik selama ini terhadap Jokowi terkait kepemilikan dan atau penggunaan ijazah palsu S1 dari Fakultas Kehutanan UGM terbukti melalui proses investigasi dan penyidikan, hingga dakwaan dan tuntutan serta putusan pidana sesuai KUHAP (due process dan equal), dan mencapai inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka:

Dengan adanya vonis inkracht tersebut, akan tercipta historis hubungan hukum dan politik dalam perspektif sosiologi hukum, dengan segala dampak negatif bagi administrasi dan ketatanegaraan RI.

Implikasi hukum atas kebenaran materiil atau secara hakikat bahwa legalitas hukum Jokowi selama mengikuti beberapa kompetisi dalam dua kali pemilu Pilpres berikut hasilnya adalah cacat demi hukum. Hal ini karena persyaratan hukum yang Jokowi gunakan sebagai kontestan pemilu pilpres beralaskan kejahatan (delik).

Sehingga, sisi karakter kepribadian Jokowi pastinya anomali dari role model, atau amoral, dengan karakteristik kriminal, yang dapat ditandai dengan adanya modus operandi menggunakan ijazah palsu untuk misinya menjadi Walikota Surakarta. Modus ini berlanjut dengan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan Pilgub DKI Jakarta, kemudian Ia lanjutkan lagi untuk mengikuti Pemilu pilpres sebanyak dua kali (2014 dan 2019).

Indikasi dari perbuatan delik yang dilakukan oleh Jokowi secara berulang tersebut menunjukkan tindak pidana berlanjut atau berulang atau delik konkursus (samenloop), sebab unsur-unsurnya adalah delik yang dilakukan lebih dari satu kali dan kesemuanya belum ada yang diadili. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Jokowi secara dolus/mens rea atau dengan kehendak sengaja dan berencana, karena terbukti beberapa kali delik dilakukan dalam tempus yang berbeda (beberapa kali pemilu). Sehingga, Jokowi pastinya pribadi yang tidak pantas untuk menjadi pemimpin bangsa ini.

Dalam perspektif hukum, implikasi dari terbuktinya kecurangan Jokowi melalui penggunaan ijazah palsu akan menciptakan ketidakstabilan hukum dan politik. Legalitas dari semua keputusan yang diambil selama masa jabatannya bisa dipertanyakan, dan legitimasi pemerintahannya akan terancam.

Dari segi karakter, tindakan-tindakan ini mencerminkan pribadi yang tidak jujur dan manipulatif. Seorang pemimpin harus menjadi teladan moral dan etika bagi rakyatnya. Jika seorang pemimpin didapati berulang kali melakukan kejahatan demi kepentingan pribadi, hal ini menodai kepercayaan publik dan merusak citra negara.

Dalam konteks sosiologi hukum, terbuktinya penggunaan ijazah palsu oleh seorang pemimpin negara seperti Jokowi akan menjadi preseden buruk. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum dapat dikelabui dan diperalat untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya merusak tatanan demokrasi dan keadilan.

Oleh karena itu, jika kebenaran ini terungkap, maka perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan generasi mendatang bahwa kejujuran dan integritas adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi, terutama oleh mereka yang berada di posisi kekuasaan.

Tragisnya, Prabowo malah ditunggangi dan dijadikan pembantu oleh Jokowi. Dalam kabinet pemerintahan Jokowi, Prabowo dijadikan Menteri Pertahanan yang harus setia kepada Jokowi selama lima tahun. Oleh karena itu, Prabowo tidak punya hutang budi kepada Jokowi, justru sebaliknya, dia dihinakan oleh seseorang yang tidak layak menjadi kompetitor seorang Letnan Jenderal TNI, alumni Akmil, eks Komandan Kopassus, serta eks Pangkostrad.

Tipikal perilaku kriminal Jokowi, mutatis mutandis, berdampak negatif dan bakal terus eksis serta menjadi sejarah yang debatable kebenarannya di kalangan anak bangsa yang kelak tak kunjung selesai. Lebih dari itu, hal ini menjadi misteri historis “rahasia kejahatan negara” yang berlanjut. Hal ini sungguh tidak masuk akal di alam kehidupan modern, transparansi, dan demokrasi. Sungguh sia-sia jika negara mau berkonspirasi melakukan kejahatan sejarah hukum demi individu dengan rekam jejak buruk (bad character), “bekas” pemimpin perusak bangsa atau the character of the nation’s destroyer leader. Oleh karena itu, gejala-gejala cacat moral sejarah ini wajib dihentikan melalui proses hukum oleh pemerintahan baru yang berkuasa.

Sebab lainnya, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara para bandit. Demi memenuhi makna dari fungsi dan manfaat hukum (kepastian dan keadilan), perilaku Jokowi yang membodohi seluruh bangsa dan menginjak-injak harkat martabat lembaga negara serta pernah menipu bakal presiden Prabowo, selaku individu dan eks lawan pada dua kali pemilu pilpres, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Bukan karena kerugian materiil dan imateriil Prabowo, melainkan karena hal itu justru menjadikan Prabowo sebagai “pembantu” yang harus tunduk pada Jokowi.

Selanjutnya demi wibawa hukum dan keadilan, dan jatidiri kepemimpinan Prabowo kelak dari sisi sejarah bagi seluruh bangsa dan negara ini, yang hakiki, namun oleh sebab hukum dan sejarah bangsa sebagai ilmu pengetahuan, dan untuk mempersulit jika ada kelompok masyarakat yang ingin berusaha memutar balikkan fakta sejarah hukum (Jo. sejarah kejahatan Gestapu PKI), maka Jokowi ideal dinyatakan melalui ketetapan hukum (TAP MPR RI) sebagai presiden cacat bangsa.

Serta segala akibat hukumnya, pemerintahan Prabowo, kelak harus mencabut dan mengganti semua produk hukum dan semua diskresi, sepanjang dan terbatas terhadap segala kebijakan dan semua diskresi yang memang nyata merugikan bangsa dan negara ini termasuk produk pola nepotisme.

  

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kembalinya Rezim Orde Baru

Next Post

Bersama AS Israel Bantai 210 Warga Palestina Tak Berdosa untuk Membebaskan 4 orang Tawanan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Bersama AS Israel Bantai 210 Warga Palestina Tak Berdosa untuk Membebaskan 4 orang Tawanan

Bersama AS Israel Bantai 210 Warga Palestina Tak Berdosa untuk Membebaskan 4 orang Tawanan

Sulit Bagi PKB Usung Ida Fauziah Maju Pilgub DKJ Karena Butuh 10 Kursi Tambahan

PKB Siapkan Calon Kuat Penantang Pasangan Khofifah -p

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...