Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Secara filosofis negara adalah penyatuan individu-individu yang ada kedalam komunitas, komunitas menjadi bangsa, dan bangsa-bangsa menjadi negara. Tujuan utama sebuah negara adalah perlindungan dan kesejahteraan terhadap setiap individu, dan ini tidak dapat di kecualikan.
Daratan dan lautan yang kita tinggali merupakan sumber penting bagi eksistensi nasional yang harus di jaga oleh pemerintah negara dan manfaatnya harus distribusikan kepada setiap rakyat tanpa terkecuali, pengaturan tertinggi dilakukan oleh seorang kepala Negara sebagai nahkoda dalam kehidupan bernegara, nahkoda yang baik harus taat pada semua aturan yang telah disepakati agar negara dapat berlabuh dengan baik.
Perahu Indonersia di bawah layar merah putih telah terbentang selama tujuh puluh delapan tahun, jutaan tetes air mata, darah, bahkan nyawa telah di korbankan demi tanah air, badai, gelombang telah di lalui secara bersama-sama.
Di bawah kepemimpinan seorang nahkoda harapan, mimpi, dan cita-cita setiap orang di gantungkan padanya. Seorang nahkoda yang baik harus mengetahui arus dan gelombang, harus mampu menghitung pasang dan surut dengan akurat sehingga dapat berlayar dengan tepat dan sampai pada tujuan yang telah ditentukan dan di sepakati bersama.
Pendiri Negara Indonesia telah menentukan tujuan pelabuhan terindah bagi setiap rakyatnya yaitu; melindungi, mensejahtrakan, dan mencerdasakan, dengan panduan Allah SWT sesuai yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945.
Cawan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara juga telah di tetapkan dalam batang tubuh yang disebut dengan UUD-NRI 1945. Seluruh norma yang tersurat dan tersirat di dalamnya penuh pesan bermakna bagi setiap orang, khusus bagi setiap pemimpin untuk memilih kesenangan pribadi dan faksi dimana kesenangan bersifat sesaat selama kekuasaan di tangan, atau kesenangan bagi setiap masyarakat, dengan seluruh kekayaan yang terkandung di dalam bumi, karena alat ini dapat di tafsir dan di gunakan sesuai kehendak yang berkuasa.
Jokowi telah memilih dan meminum dari cawan bernegara untuk kepentingan pribadi dan faksi, memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya sendiri, bertindak semena-mena, mengusir rakyat dari tanah tempat tinggal yang telah di huni secara turun temurun, dan telah Jokowi melupakan masa lalu bahwa; Bangsa pelaut ini pernah memaksa seorang pemimpin turun dan berhenti sebagai Nahkoda.
Banyak kritik yang bersifat satire yang memiliki pesan moral tinggi telah di alamatkan olah rakyat yang memiliki naluri cinta negri, dan kritik oleh para tokoh-tokoh seperti mengibaratkan Jokowi sebagai Fir’aun (Cak Nun), Niccolo Machiavelli Java, Fir’Dodo (Kritikus Politik Faizal Assegaf), tentunya mereka tidak mengatakan Jokowi sebagai orang-orang tersebut, pemimpin-pemimpin bengis dan jahat tersebut telah lama meninggal. Namun, pesan moralnya ialah agar Jokowi tidak bersikap seperti pemimpin-pemimpin bengis dan jahat tersebut, dan Jokowi tidak larut dalam kesenangan sesaat.
Daratan dan lautan beserta isinya telah banyak di rusak di bawah rezim Jokowi, bahkan langit tertinggi dalam bernegara juga turut rusak lewat iparnya Anwar Usman demi kepentingan putranya maju sebagai Cawapres (menelisik lewat Crimonology – Gerardus Peter Hoefnegels), dan ini menjadi sejarah terburuk selama Indonesia merdeka.
Dalam Surah Ar-Rahman Ayat 7,8 dan 9 Allah SWT telah berfirman bahwa IA meninggikan langit dari bumi agar tidak di rusak oleh orang-orang yang rakus, jahat, dan bengis dan Allah SWT memerintahkan agar melalui pemimpin yang memiliki kekuasaan hendaknya keseimbangan itu terjaga dengan adil. Tentunya surah ini tidak berlaku khusus bagi Jokowi, namun berlaku bagi setiap orang termasuk Jokowi.
Keseimbangan kapal bernegara sedang hilang, menunggu terpaan angin sehingga kapal hancur tenggelam di telan lautan, harapan-harapan indah masyarakat yang dahulu di gantungkan pada seorang pemimpin juga sirna, pemimpin hanya diri sendiri, keluarga, dan faksinya. Artinya kapal sedang dalam keadaan DARURAT! Dan harus ada sikap kolegial masyarakat dan tokoh politik untuk menyelamatkan kondisi ini, melalui mekanisme yang di atur pada konstitusi.


























