Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sebelum menyoal legal standing Presiden Joko Widodo dalam melaporkan para aktivis, mari kita tinjau terlebih dahulu asas legalitas dan legal standing publik (baik individu maupun kelompok) dalam konteks pelaporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi, khususnya terkait ijazah S1 dari UGM.
Legalitas dan Legal Standing Publik: Dijamin UU
Dalam sistem hukum Indonesia, asas legalitas merupakan prinsip dasar bahwa segala tindakan hukum, baik yang dilakukan oleh negara maupun warga negara, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, publik memiliki hak hukum untuk mengakses informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Dasar hukum ini diatur dalam:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 17 UU KIP memang menetapkan beberapa kategori informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat mengganggu pertahanan negara, mengungkap rahasia pribadi, atau membahayakan hubungan luar negeri. Namun, pengecualian ini tidak bersifat mutlak.
Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyebutkan bahwa pengecualian ini tidak berlaku apabila:
- a. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; atau
- b. Informasi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Dalam konteks ini, informasi terkait keabsahan ijazah Presiden yang menjabat adalah public interest yang sah untuk diungkap, sesuai pasal di atas.
Pasal 108 KUHAP pun memberi dasar hukum tambahan: setiap orang berhak melaporkan atau mengadukan tindak pidana kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis. Ini melandasi legal standing publik sebagai bagian dari “peran serta masyarakat” dalam penegakan hukum.
Jadi, dari segi hukum, publik memiliki legal standing yang kuat untuk melaporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh Presiden, sebagai bentuk kontrol sosial atas pejabat publik.
Jokowi Lapor Balik: Di Mana Legal Standing-nya?
Kini pertanyaannya: apa dasar hukum (legal standing) Jokowi dalam melaporkan balik sekelompok publik seperti TPUA dan Roy Suryo Cs yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu?
Secara teori, Presiden bisa mendasarkan diri pada:
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah, atau
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Namun, syarat utama agar pelaporan ini memiliki dasar hukum yang sah dan dapat diproses oleh penyidik, adalah Presiden harus lebih dahulu membuktikan keaslian ijazahnya secara hukum. Tanpa pembuktian itu, pasal-pasal di atas tidak dapat diterapkan, kecuali dengan metode penyidikan “suka-suka” alias rule by power, bukan rule of law.
Tanpa legalitas tersebut, pelaporan balik oleh Jokowi tidak memenuhi asas due process of law, dan justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara sedang melindungi individu, atau justru mengancam hak publik untuk melakukan kontrol sosial?
Medan Terjal Para Aktivis: Melawan Kuasa Tak Terbatas
Fakta bahwa sejumlah aktivis berani melaporkan Presiden terkait dugaan pemalsuan ijazah menunjukkan keberanian luar biasa. Di tengah lanskap politik dan hukum yang penuh intimidasi, laporan semacam ini bukan urusan aktivis “ecek-ecek”, melainkan aktivis dengan nyali sekelas baja.
Perjalanan mereka ibarat menembus belantara kekuasaan: mendaki medan terjal yang penuh labirin, diapit oleh pohon-pohon kekuasaan besar yang sewaktu-waktu bisa tumbang dan menghantam. Ancaman demi ancaman bukan hal baru. Namun mereka tetap maju, menolak tunduk pada ketakutan, dan menolak bungkam oleh kuasa.
Penutup: Antara Fitnah atau Kritik Sah?
Jika laporan publik terhadap dugaan pemalsuan ijazah adalah bagian dari kontrol terhadap pejabat negara, maka pelaporan balik oleh Presiden dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman. Negara harus memilih: melindungi hak konstitusional warga atau melanggengkan kekuasaan melalui kriminalisasi kritik?
Maka pertanyaan yang lebih besar dari sekadar legalitas adalah: apakah kita masih berada dalam negara hukum, atau telah terjerumus ke dalam negara kekuasaan?

Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























