Damai Hari Lubis – Pengamat hukum dan Politik Mujahid 212
Apakah Puan Cs. Harus menunggu sampai didesak oleh jutaan manusia untuk gunakan hak angkenyat ?
Salah satu hak DPR RI, adalah hak untuk minta keterangan kepada Pemerintah, cq Kapolri dan atau Jaksa Agung. Mengapa mereka berdiam diri?. Tidak berinisiatif untuk melakukan investigasi, sebagai hak yang melekat mereka miliki, sesuai amanah undang – undang, yaitu pro aktif terhadap isu sensitive, terkait ijasah Jokowi yang ditengarai sebagai palsu yang hidup sebagai dikursus public saat ini.
Adalah kewajiban legislative dan ideal bagi Puan selaku Ketua DPR dan fraksi-fraksi yang terkait, dapat mengagendakan untuk meminta Jokowi dapat hadir atau sampai kepada instrument ” paksa ” hadir, untuk mengklarifikasi soal ijazah terserbut.
Langah politis DPR tersebut, untuk mengantisipasi eskalasi tuntutan dari jutaan anggota yang tergabung dalam kelompok alumni 212, untuk mendesak agar dapat DPR melakukan langkah politis, melalui hak angket itu.
Amanah dan tugas legislasi, check and balances, adalah beban dipundaknya, tugas dari rakyat harus difungsikan. DPR RI pun tidak bergeming, untuk turut melakukan fungsi legislasi, berkaitan dengan perubahan pasal pada Omnibus Law “Sisdiknas”, bahwa terhadap para pelaku pemalsu ijasah tidak diberi sanksi hukum. Sebuah antitesis dengan hukum ( UU.Sisdiknas dan KUHP. yang saat ini berlaku positif ) serta bertentangan dengan adab dan budaya kejujuran serta logika akal sehat
Dan pada kesempatan pertemuan atas dasar hak angket pemanggilan sebagai wakil rakya hendaknya DPR RI memberikan masukan tentang Keberadaan
TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001, bisa diterapkan, karena sudah memuni syarat dan unsur untuk meminta Jokowi mundur. Tidak harus menunggu sampai dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga harus melalui mekanisme hukum lainnya.
Membiarkan kasus tersebut berlama lama, tidak mustahil akan berubah menjadi keadaan darurat saat ini, maka pada gilirannya DPR RI pun harus mempertanggung jawab secara hukum, bila kemudian terjadi proses desakan hukum jalanan atau eigenrichting oleh Gerakan massa yang memuncak atas kejengkelannya karena berbagai kebijakannya telah merugikan rakyat. Telah banyak tertahan, terpendam dengan kesabaran berfikir selama sekian lama, yang bisa saja menjadi letupan serta berakibat kepada bangsa dan atau negara ini menjadi chaos.
Hal terkait ” pengadilan jalanan ” terhadap Jokowi ini bisa saja terjadi, salah satunya dari banyaknya contoh narasi yang tersirat dari ungkapan para pendemo selam 3 tahun terkahir ini, seperti juga terekam kemarin dari expresi para peserta orator reuni 411 ( Jumat 4 November 2022 ) saat aksi damai di patung kuda, Jakarta Pusat





















