Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur. kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.24 WIB.
“Kami hari ini menghadirkan 2 orang saksi yang mulia,” kata salah satu JPU kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.Saksi yang dihadirkan, yakni Herry Priyanto, ahli digital forensic, dan Agus Surono, ahli pidana.
Kasus ini berawal dari podcast berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ di akun YouTube milik Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua.
Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan ‘Lord” kepadanya merupakan bentuk penghinaan.
“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif (julukan lord), ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.























