Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
Ada hal menarik yang dikutip dari Kumparan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenai denda. Alasannya sederhana: permintaan pencetakan ulang KTP yang hilang terlalu sering terjadi dan membebani keuangan negara. Beban itu muncul karena layanan cetak ulang KTP tidak dipungut biaya. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (23/4), ia menyebut, dalam sehari bisa ada puluhan ribu laporan kehilangan KTP. Menurutnya, warga perlu didorong untuk lebih bertanggung jawab atas dokumen kependudukannya.
Namun, justru di titik itu perdebatan menjadi menarik. Seorang anggota DPR meluapkan keheranannya—sebuah pertanyaan sederhana, tetapi telak: jika kita sudah memiliki big data kependudukan, mengapa warga yang mengurus KTP masih diminta fotokopi Kartu Keluarga? Mengapa dokumen lama seperti surat lahir atau bahkan dokumen keagamaan masih diminta?
Ini bukan persoalan teknis yang memerlukan jawaban bertele-tele. Ini adalah pertanyaan mendasar yang diam-diam pernah diajukan hampir setiap warga negara ketika berhadapan dengan birokrasi. Sayangnya, jawabannya tak pernah benar-benar memuaskan—bahkan setelah puluhan tahun.
Ironi semakin terasa ketika kita membandingkan dengan Malaysia. Indonesia memiliki e-KTP sejak 2011—lengkap dengan chip NFC dan data biometrik, dibangun dengan anggaran triliunan rupiah. Malaysia memiliki kartu identitas serupa, MyKad. Bedanya bukan pada teknologi, melainkan pada pemanfaatannya. Di sana, kartu identitas benar-benar menjadi instrumen layanan publik: untuk membeli BBM subsidi cukup dengan “tap” kartu. Sistem langsung membaca identitas, mengecek kuota, dan menentukan harga—tanpa antre, tanpa fotokopi, tanpa dokumen tambahan.
Hasilnya konkret: efisiensi anggaran ratusan juta ringgit per bulan, penurunan signifikan penyalahgunaan subsidi, dan sistem yang transparan serta sulit dimanipulasi.
Sementara di Indonesia, e-KTP dengan teknologi serupa selama lebih dari satu dekade masih terjebak pada praktik lama: difotokopi, distempel, dan diulang-ulang penggunaannya secara manual.
Pernyataan bahwa kita “lebih bodoh” dalam mengelola sistem ini memang terdengar keras. Tetapi sulit untuk sepenuhnya menolaknya. Sebab masalahnya bukan pada kapasitas teknologi, melainkan pada kegagalan integrasi.
Setiap lembaga berjalan dengan datanya sendiri. Bank memiliki basis data nasabah. Pertamina membangun sistem sendiri untuk subsidi energi. KPU menyusun data pemilih setiap pemilu dengan biaya besar. BPJS, Kemensos, Kemendikbud—semuanya memiliki database masing-masing. Semua dibangun dengan anggaran, vendor, dan tender yang berbeda. Namun pada akhirnya, tidak ada yang benar-benar terhubung.
Di ujungnya, rakyat tetap diminta fotokopi KTP setiap kali berurusan.
Kondisi ini bukan sekadar inefisiensi administratif, tetapi juga berdampak nyata pada kehidupan warga. Kisah dari Kalimantan Utara menjadi contoh konkret. Banyak pekerja migran ilegal yang dipulangkan tanpa dokumen—KTP dan paspor mereka disita. Ketika kembali ke Indonesia dan mencoba mengurus identitas, mereka justru terjebak dalam labirin birokrasi: diminta Kartu Keluarga, diminta KTP lama, diminta dokumen yang secara faktual sudah tidak mereka miliki.
Dalam kondisi tanpa uang, tanpa akses, bahkan tanpa jaminan sosial, sistem yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tembok yang sulit ditembus.
Di sisi lain, persoalan keamanan data juga tak kalah serius. Tawaran investasi bodong, telepon spam, hingga penipuan digital menjadi fenomena harian. Pertanyaannya sederhana: dari mana data itu bocor? Dari sistem kependudukan? Perbankan? Operator telekomunikasi?
Tidak ada jawaban yang tegas. Tidak ada institusi yang benar-benar tampil mengambil tanggung jawab.
Solusi yang ditawarkan dalam forum tersebut sebenarnya tidak rumit. Pertama, sinkronisasi data nasional di bawah satu “gatekeeper”, dengan Kemendagri sebagai koordinator utama. Kedua, optimalisasi fungsi chip e-KTP untuk seluruh layanan publik—menghapus praktik fotokopi dan verifikasi manual. Ketiga, intervensi langsung presiden untuk memastikan integrasi ini berjalan, karena tanpa kehendak politik di tingkat tertinggi, setiap lembaga akan cenderung mempertahankan otoritas datanya masing-masing.
Setelah 80 tahun merdeka dan lebih dari 15 tahun memiliki e-KTP, fakta bahwa kita masih diminta fotokopi KTP untuk mengurus KTP adalah ironi yang sulit dibantah. Jika ini bukan kegagalan sistemik, maka kita perlu definisi baru untuk menyebutnya.
Pada akhirnya, persoalan ini juga menyentuh dimensi psikologis masyarakat. Sesuatu dianggap penting ketika memiliki manfaat praktis. Jika seseorang diminta memilih antara kehilangan KTP atau kartu ATM, sebagian besar mungkin akan lebih panik kehilangan ATM. Karena di sana ada akses langsung pada kebutuhan hidup.
KTP, bagi banyak orang, masih belum mencapai level urgensi itu. Ia lebih sering dipandang sebagai pelengkap administratif, bukan alat yang memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Padahal, jika dimaksimalkan, KTP bisa menjadi “kartu kehidupan”—akses ke layanan publik, bantuan sosial, kesehatan, hingga transaksi ekonomi. Sebuah identitas yang bukan hanya menunjukkan siapa kita, tetapi juga membuka jalan atas hak-hak kita sebagai warga negara.
Di titik itulah seharusnya KTP “naik pamor”—bukan karena denda bagi yang kehilangan, tetapi karena nilainya yang benar-benar dirasakan.
Jika tidak, ia akan tetap menjadi sekadar kartu di dompet—pelengkap yang sering difotokopi, tetapi jarang benar-benar dihargai.
Wallahu a’lam.
Anwar Husen

















