• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

fusilat by fusilat
April 24, 2026
in Law, News, Pojok KSP
0
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

Ilustrasi : Polisi - Tentara (fusilat)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun pada saat bersamaan, justru publik dikejutkan oleh tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU TNI, yang juga diajukan uni materi di MK.

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama, sampai pada tahap Panitia Antarkementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945.

“Padahal seyogianya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formil terhadap UU TNI, dan kemudian dilanjutkan dengan uji materiil di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI dilakukan pasca adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut. Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas,” kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Secara umum, Koalisi memandang substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI tersebut justru kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan hak asasi manusia, serta pelindungan konstitusional warga negara.

“Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan. Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan,” jelasnya.

Menurut Usman, beberapa materi dan rumusan dalam RPP tersebut bahkan mengesankan berupaya meluaskan wewenang militer, dari batasan yang sudah ditegaskan oleh UU TNI sendiri. “Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang kami nilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam wadah sebuah PP. Klausul tersebut di antaranya adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system) yang telah diatur dalam UU No 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusan pasal yang demikian dapat mengakibatkan masuknya atau keterlibatan TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kemudian Pasal 9 ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ‘operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan’, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil,” paparnya.

Lebih jauh, Koalisi menilai definisi operasi non-tempur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8, yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain.

“Selanjutnya, sejumlah ketidakjelasan pasal-pasal seperti dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41) menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Usman, rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi “overlapping” (tumpang tindih) fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.

“Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres No 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Kemudian pengaturan mengenai penanganan disinformasi—manipulasi informasi, termasuk deepfake, tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator dan pengawas konten digital. Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antarnegara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan, terangnya.

Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi secara tegas menolak substansi dalam RPP Tugas TNI tersebut. “Tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat, untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP. Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukkan makin nyata kembalinya cengkeraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil,” sesalnya.

“Terakhir, kami berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tandasnya.

Selain Amnesty Internasional Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas De Jure, Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Raksha Initiative, Walhi, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

Next Post

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

fusilat

fusilat

Related Posts

Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist