• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

fusilat by fusilat
April 24, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Apabila kita mencermati secara saksama rangkaian (sequence) proses hukum terhadap seseorang yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana, terlihat adanya perubahan status hukum yang dinamis sejak tahap awal hingga putusan akhir. Perubahan tersebut tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama proses pra-adjudikasi.

Status hukum seseorang pada awalnya adalah sebagai saksi terlapor. Ketika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, status tersebut meningkat menjadi tersangka. Selanjutnya, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan dalam proses adjudikasi, di mana status berubah menjadi terdakwa.

Setelah melalui proses persidangan, apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim, maka statusnya kembali berubah menjadi terpidana.

Namun, dinamika tidak berhenti di situ. Terpidana yang merasa putusan tersebut tidak adil memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, salah satunya banding ke Pengadilan Tinggi.

Di titik inilah problematika asas hukum mulai tampak.

Di satu sisi, putusan Pengadilan Negeri harus dianggap benar dan mengikat sebagai kebenaran hukum demi menjamin kepastian hukum, sebagaimana prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar).

Namun di sisi lain, ketika terpidana mengajukan upaya banding, berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pertanyaannya: bagaimana mungkin seseorang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri tetap diposisikan dalam kerangka praduga tidak bersalah ketika ia menempuh upaya hukum lanjutan?

Di sinilah letak ambiguitas tersebut—dua asas fundamental hukum pidana seolah berjalan beriringan, tetapi pada saat tertentu justru berpotensi saling bertabrakan.

Asas res judicata pro veritate habetur menuntut penghormatan terhadap putusan hakim demi kepastian hukum, sementara asas presumption of innocence menekankan perlindungan hak individu hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif ini belum sepenuhnya mendapatkan formulasi yang tegas dalam praktik.

Oleh karena itu, diperlukan pemikiran mendalam dari para ahli hukum, akademisi, maupun praktisi untuk merumuskan konstruksi yang lebih harmonis. Sinkronisasi kedua asas ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan serta tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Tanpa kejelasan batas dan penerapan yang konsisten, ambiguitas ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

Next Post

Jangan Lawan Parpol!

fusilat

fusilat

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Next Post
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...