Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Apabila kita mencermati secara saksama rangkaian (sequence) proses hukum terhadap seseorang yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana, terlihat adanya perubahan status hukum yang dinamis sejak tahap awal hingga putusan akhir. Perubahan tersebut tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama proses pra-adjudikasi.
Status hukum seseorang pada awalnya adalah sebagai saksi terlapor. Ketika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, status tersebut meningkat menjadi tersangka. Selanjutnya, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan dalam proses adjudikasi, di mana status berubah menjadi terdakwa.
Setelah melalui proses persidangan, apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim, maka statusnya kembali berubah menjadi terpidana.
Namun, dinamika tidak berhenti di situ. Terpidana yang merasa putusan tersebut tidak adil memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, salah satunya banding ke Pengadilan Tinggi.
Di titik inilah problematika asas hukum mulai tampak.
Di satu sisi, putusan Pengadilan Negeri harus dianggap benar dan mengikat sebagai kebenaran hukum demi menjamin kepastian hukum, sebagaimana prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar).
Namun di sisi lain, ketika terpidana mengajukan upaya banding, berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pertanyaannya: bagaimana mungkin seseorang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri tetap diposisikan dalam kerangka praduga tidak bersalah ketika ia menempuh upaya hukum lanjutan?
Di sinilah letak ambiguitas tersebut—dua asas fundamental hukum pidana seolah berjalan beriringan, tetapi pada saat tertentu justru berpotensi saling bertabrakan.
Asas res judicata pro veritate habetur menuntut penghormatan terhadap putusan hakim demi kepastian hukum, sementara asas presumption of innocence menekankan perlindungan hak individu hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif ini belum sepenuhnya mendapatkan formulasi yang tegas dalam praktik.
Oleh karena itu, diperlukan pemikiran mendalam dari para ahli hukum, akademisi, maupun praktisi untuk merumuskan konstruksi yang lebih harmonis. Sinkronisasi kedua asas ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan serta tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Tanpa kejelasan batas dan penerapan yang konsisten, ambiguitas ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn



















