• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kapolda Sulteng Anggap Pemerkosaan RO sebagai Persetubuhan, Kompolnas: Ada Kekerasan Seksual!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 3, 2023
in News
0
Kapolda Sulteng Anggap Pemerkosaan RO sebagai Persetubuhan, Kompolnas: Ada Kekerasan Seksual!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.– Kasus pemerkosaan terhadap RO (16) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terungkap setelah korban dan ibunya melapor ke aparat kepolisian pada Januari 2023. RO diduga menjadi korban pemerkosaan 11 pria dalam kurun April 2022 hingga Januari 2023. Pelaku terdiri atas guru sekola dasar, kepala desa, petani, wiraswasta, pengangguran, hingga seorang anggota Brimob.

Namun, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkap, kasus ini disebut sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.

Diminta komentar soal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku telah berkomunikasi dengan Polda Sulteng dan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penanganan kasus ini. Katanya, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang dijunctokan dengan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Jadi kalau melihat pasal-pasal yang disangkakan disertai pasal perulangan kejahatan, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena para tersangka adalah orang-orang yang seharusnya wajib menjaga anak-anak, yaitu 5 tahun, sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (2/5/2023).

Apalagi, kata Poengky, jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat. “Selain itu ada ancaman denda Rp5 miliar rupiah. Penyebutan persetubuhan merujuk pada pasal yang dikenakan, berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan bukti-bukti di lapangan. Tetapi kami berharap agar ditelusuri lebih dalam, mengingat korban masih anak-anak dan relasi dengan orang dewasa kemungkinan besar ada faktor ketakutan si korban, dan hal ini merupakan bentuk kekerasan,” jelasnya.

Poengky juga mendorong penggunaan pasal-pasal dari Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP, karena pihaknya melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat mereka.

“Kalau pakai pasal perkosaan untuk anak yaitu Pasal 287 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun. Lebih sedikit dari pasal yang digunakan penyidik. Kan itu tindakan berulang, sehingga hukumannya harus diambil yang maksimum yaitu 15 tahun, plus pemberatan 5 tahun,” tegasnya.

Poengky juga sudah meminta PPA Bareskrim Polri dan Polda Sulteng untuk terus melakukan supervisi kepada para penyidik Polres Parigi Moutong, tetapi ternyata Polda Sulteng sudah sigap mengambil alih penyidikan kasus tersebut. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintahan Jokowi Aneh Tapi Nyata “Pola Pikirnya Kampungan”

Next Post

The Straits Times Singapore : Hubungan Jokowi ~ Mega Memburuk

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Pilihan Bagi Jokowi, Petugas Partai Apa King Maker?

The Straits Times Singapore : Hubungan Jokowi ~ Mega Memburuk

Dengan Cerdas dan Diplomatis, Anies Tanggapi  Prasangka  PDIP Tentang Kelanjutan IKN Jika Menjadi Presiden

Akhirnya Ke 3 Partai Koalisi Perubahan "Sepakat Untuk Satu Nama Cawapres Anies Baswedan"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist