Jakarta – Fusilatnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tekadnya dalam memberantas aksi premanisme yang mengganggu aktifitas bisnis masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan ini Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak- pihak yang meresahkan masyarakat
“Kalau meresahkan masyarakat, kami tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapapun itu, sepanjang meresahkan masyarakat, kami tidak kompromi dan kami tindak tegas,” kata Sigit melalui keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan, aparat kepolisian tidak akan memandang latar belakang kelompok setiap orang yang melakukan aksi premanisme. Apabila orang itu dianggap meresahkan masyarakat, polisi tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas meskipun terindikasi kelompok tertentu.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa strategi untuk memberantas aksi premanisme yang belakangan bermunculan di beberapa wilayah. Apalagi, aksi premanisme itu dianggap mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberantas aksi premanisme sejak 1 Mei 2025. Selama aksi itu, polisi disebut telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus terkait premanisme.
Selain premanisme, Sigit menyebut, operasi pekat itu juga dilakukan untuk memberangus kasus kejahatan lainnya seperti judi online, narkoba, hingga terorisme. Mengingat, hal itu telah menjadi tugas kepolisian untuk memberantasnya.
“Masalah aksi premanisme, masalah gangguan di wilayah perindustrian, isu debt collector, narkoba, judi online, penyelundupan, TPPO dan terorisme tentunya ini menjadi tugas yang dititipkan oleh Bapak Presiden,” kata Kapolri.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa strategi untuk memberantas aksi premanisme yang belakangan bermunculan di beberapa wilayah. Apalagi, aksi premanisme itu dianggap mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Masalah premanisme ormas belakangan kian jadi sorotan. Pada April lalu, terjadi kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas.
Ini bermula dari upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata api, berinisial TS, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025).
TS diketahui merupakan Ketua GRIB Ranting Kelurahan Harjamukti.
Alih-alih bersikap kooperatif, TS justru melakukan perlawanan. Bahkan, TS juga sempat meminta rekan-rekannya menahan hingga membakar mobil polisi.
Ketika itu, polisi yang datang menggunakan empat unit mobil telah berhasil menangkap TS. TS dibawa menggunakan satu unit mobil. Namun, sebanyak tiga unit mobil polisi tertahan di kawasan tersebut. Alhasil, tiga mobil polisi itu dibakar oleh sejumlah orang, yang belakangan diketahui pelaku mayoritas merupakan anggota GRIB.
Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan viralnya sebuah video yang menggambarkan sekelompok orang merusuhi sebuah lahan kosong di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mereka yang berjumlah lebih dari lima orang tersebut menodongkan senapan angin serta senjata api ke arah lahan yang menjadi objek utama kericuhan. Lempar-melempar batu juga tak terelakkan dalam peristiwa tersebut. Usai kejadian tersebut viral di media sosial, personel Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat membekuk 10 orang yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi premanisme itu dipicu oleh adanya masalah perebutan lahan. Sebanyak 10 orang yang diamankan itu ternyata anggota jasa pengamanan yang dibayar oleh seseorang yang menyatakan diri punya sertifikat atas kepemilikan atas lahan tersebut.
Aksi premanisme juga terjadi dengan modus berkedok organisasi masyarakat (ormas), salah satunya yang terjadi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng menyegel gedung milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) secara sepihak.
Peristiwa penyegelan tersebut diketahui karena DPD GRIB Jaya Kalteng menerima kuasa dari Sukarto, seorang warga Barito Timur, yang terlibat dalam perselisihan bisnis jual beli karet dengan PT BAP. Atas terjadinya kasus tersebut, Polda Kalteng pun turun tangan dengan menerjunkan personel untuk menyelidiki dan memanggil Ketua DPD GRIB Kalteng.
Pemerintah kemudian melakukan inisiatif menyelesaikan masalah premanisme ini dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Hukum.
Selain satgas, penindakan di lapangan oleh aparat penegak hukum juga dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Mei 2025, Polri telah menggelar operasi pekat kewilayahan berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Sasaran kejahatan premanisme yang menjadi fokus adalah pemerasan, perampasan, pungutan liar, pengancaman/intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan oleh individu maupun kelompok. Hingga tanggal 9 Mei 2025, kepolisian telah menindak 3.326 kasus premanisme.
Berdasarkan data Pusiknas Polri, kasus premanisme berupa pengeroyokan meningkat selama 2022–2024. Pada 2022, kasus pengeroyokan berjumlah 8.830 kasus. Lalu, meningkat signifikan menjadi 16.502 kasus pada 2023 dan 17.107 kasus pada 2024.
Selain pengeroyokan, Polri juga mencatat bahwa kasus premanisme berupa perampasan pada 2022-2024 menyentuh angka ribuan. Pada tahun 2022, tercatat terdapat 3.269 kasus. Namun, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 4.784 kasus pada tahun 2023 dan sedikit turun pada 2024 menjadi 4.654.
Sejatinya, Polri pernah melakukan operasi khusus untuk menumpas aksi premanisme pada 2021. Pada saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar polda dan polres menindak tegas oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme dan tidak memberikan ruang bagi premanisme sedikitpun.
Instruksi ini merupakan respons cepat Polri guna menanggapi maraknya premanisme yang pada saat itu makin meresahkan, utamanya preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara.
Namun, jika berkaca dari data Pusiknas Polri, jumlah kasus premanisme tidak turunpada tahun-tahun berikutnya. Artinya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menangani masalah ini.
Guru Besar Kriminolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan pada Antara bahwa kejahatan premanisme tidak mungkin akan hilang, tetapi berfluktuasi.
Jika ada penindakan oleh aparat penegak hukum, maka jumlahnya berkurang. Akan tetapi, jika penindakan kembali longgar karena adanya prioritas lain, maka premanisme akan kembali muncul. Maka, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang berdampak jangka panjang serta mengatasi akar masalah yang ada agar kejahatan ini bisa berhenti.
Guru Besar Kriminologi UI Adrianus Eliasta Meliala menilai bahwa munculnya kejahatan premanisme ini merupakan kombinasi dari beberapa hal, yaitu keterbatasan ekonomi, pendidikan rendah, mental menerabas atau cari gampang, struktur mobilitas politik yang macet, serta penegakan hukum yang lemah.
Pendidikan rendah, kata dia, menjadikan orang tidak mampu berkompetisi sehingga hanya dengan berkumpul saja, mereka memiliki nilai tawar lebih. Selain itu, ekonomi terbatas juga menjadikan kegiatan preman sebagai hal yang menarik karena dengan upaya terbatas, bisa memperoleh banyak uang.
Pendidikan pun menjadi hal krusial utama yang harus diperbaiki. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pun telah mencanangkan program Sekolah Rakyat, yaitu pendidikan berasrama yang ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu
























