Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertekad untuk menuntaskan kasus kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Jakarta – Fusilatnewss – Mengacu pada amar putusan hakim tunggal praperadilam yang dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan ini membuat proses hukum terhadap 7 terpidana seumur hidup menjadi diragukan dan perlu diluruskan melalui PKyang akan diajukan oleh para terpidana seumur hidup.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertekad untuk menuntaskan kasus kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Kapolri akan menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk kembali mendalami kasus kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri. “Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menyebut meski kasus ini telah terjadi delapan tahun lalu, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang. Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” ujar Kapolri
Usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan proses penyidikan kasus Vina dan Eki diragukan oleh publik ,
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024)
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini. Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
“Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini,” tutur dia.