Jakarta – Fusilatnews – Penanganan hukum terhadap kasus Pagar Laut di perairan utara Tangerang, Banten, mengalami stagnasi. Setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses penyidikan terhadap para tersangka terkait tindak pidana pemalsuan dokumen, tidak ada kemajuan signifikan dalam pengusutan lebih lanjut, terutama terkait dugaan praktik korupsi atau suap dalam kasus ini.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil alih perkara ini. Menurutnya, Kejagung tidak perlu ragu dalam bertindak, apalagi jika terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang belum disentuh oleh kepolisian.
“Semua aparat penegak hukum seharusnya mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,” tegas Buya Anwar.
Buya Anwar menanggapi positif langkah Kejagung yang menyatakan akan mengusut aspek dugaan korupsi dalam kasus Pagar Laut. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian, namun terbatas pada unsur pidana pemalsuan dokumen, tanpa menyentuh kemungkinan adanya suap atau korupsi di balik proyek tersebut.
“Pak Prabowo sudah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke Antartika. Itu tekad besar yang harus didukung penuh oleh Kejagung, KPK, dan Polri. Tapi kalau polisi dan KPK tidak bekerja maksimal, maka biarlah kejaksaan yang tampil. Kita semua pasti senang, itu artinya Kejagung serius mendukung program pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika aparat penegak hukum tidak satu suara dalam upaya pemberantasan korupsi, maka citra pemerintahan akan tercoreng di mata publik.
Menanggapi potensi gesekan antar-lembaga penegak hukum, Buya Anwar menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghambat jalannya proses hukum. “Jika ada aparat yang menghalangi, maka presiden harus segera menegurnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa lembaga penegak hukum yang enggan memberantas korupsi harus ditindak atau ditinggalkan. “Untuk apa diajak kalau hanya menjadi penghambat?” tukasnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyarankan agar kepolisian turut mengusut aspek dugaan korupsi dalam kasus Pagar Laut. Namun, hingga saat ini, penyidikan kepolisian masih terbatas pada tindak pidana pemalsuan dokumen semata.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejagung tengah mempersiapkan langkah untuk menyidik perkara korupsi dalam kasus ini. Beberapa sumber menyebut, penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan proyek Pagar Laut telah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
























