Oleh: Entang Sastraatmadja
Terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14/2025 membawa angin segar, sekaligus badai kecil, dalam dunia pergabahan nasional. Kebijakan ini secara resmi mencabut syarat kadar air dan kadar hampa dalam penjualan gabah kering panen oleh petani. Akibatnya, Perum Bulog sebagai offtaker utama gabah nasional kini diwajibkan menyerap hasil panen petani dengan kualitas apa adanya.
Langkah ini merupakan lanjutan dari Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya, No. 2/2025, yang telah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Namun keputusan tersebut masih mengatur bahwa untuk mendapatkan harga penuh, gabah yang dijual harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka diberlakukan sistem rafaksi yang menyesuaikan harga sesuai dengan kualitas gabah.
Masalahnya, syarat teknis semacam itu sulit dipenuhi oleh sebagian besar petani, terutama saat panen berbarengan dengan musim hujan dan sarana pengeringan gabah masih sangat terbatas. Petani pun harus berjibaku mencari cara mengeringkan gabah, di tengah keterbatasan alat dan cuaca yang tidak bersahabat.
Padahal, pemerintah telah mengamanatkan agar Perum Bulog menyerap gabah petani secara masif dalam panen raya tahun ini. Bahkan target penyerapan ditetapkan mencapai 3 juta ton setara beras. Maka, keluarlah Keputusan No. 14/2025 yang membebaskan syarat kadar air dan kadar hampa, sehingga petani tetap berhak menerima Rp6.500/kg tanpa memandang kualitas.
Kebijakan ini disambut suka cita oleh petani. Bayangkan, tak perlu alat pengering, tak perlu panik dikejar hujan, mereka bisa menjual gabah dengan harga maksimal. Sebagian pengamat menyebutnya kebijakan “any quality”—semua jenis gabah akan diterima oleh Bulog.
Namun di balik kegembiraan itu, tersimpan tantangan berat. Perum Bulog akan menghadapi tantangan teknis dalam penyimpanan gabah. Gabah dengan kadar air tinggi (di atas 25%)—atau biasa disebut gabah basah—sangat rentan mengalami kerusakan atau penurunan kualitas saat disimpan. Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara profesional dan presisi, maka gabah tersebut akan cepat rusak, mengurangi efektivitas cadangan pangan yang dikumpulkan.
Selama ini, Perum Bulog cukup berpengalaman dalam menyimpan gabah yang sesuai standar. Tapi belum teruji jika harus menyimpan gabah yang kualitasnya di bawah standar. Apalagi jika mayoritas yang diserap adalah gabah basah. Tantangan ini bukan hanya teknis, tapi juga berdampak pada efisiensi anggaran dan stabilitas pasokan.
Perlu dicatat, pengeringan gabah secara tradisional mengandalkan sinar matahari, yang jelas menjadi kendala saat musim hujan. Sementara mesin pengering masih belum tersedia merata di desa-desa penghasil padi. Inilah titik lemah struktural yang belum disentuh secara serius oleh kebijakan pangan kita.
Oleh karena itu, Perum Bulog seharusnya tidak dibiarkan menanggung beban sendirian. Perlu sinergi dengan para penyuluh pertanian, koperasi petani, bahkan Pemda, agar edukasi pascapanen bisa dilakukan secara masif. Petani perlu diedukasi soal waktu panen yang tepat, cara penjemuran yang efektif, serta alternatif pengeringan yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menimbang ulang arah kebijakannya. Apakah sistem “gabah apa adanya” ini akan berlanjut? Ataukah akan dikoreksi setelah panen raya selesai? Kebijakan publik yang baik selalu terbuka terhadap koreksi dan evaluasi, karena hanya dengan cara itu kita bisa memperbaiki arah kebijakan ke depan.
Kita patut mengakui, secara kuantitas, target serapan gabah tahun ini sukses. Menteri Pertanian bahkan menyebut cadangan beras pemerintah per Mei 2025 telah mencapai 3,3 juta ton. Kepala Bapanas pun memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami surplus beras sebesar 5 juta ton tahun ini.
Namun euforia angka tidak boleh menutup mata terhadap problem mutu. Kelebihan pasokan tidak serta merta menjamin kualitas pangan rakyat. Karena itu, kebebasan petani menjual gabah perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan penyimpanan, pengeringan, dan pengolahan yang kuat. Jika tidak, kita hanya akan menciptakan ilusi keberhasilan, bukan ketahanan pangan sejati.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
























