Oleh: Entang Sastraatmadja
Kebijakan adalah serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Ia dapat berwujud:
Peraturan, untuk mengatur perilaku dan tindakan masyarakat.
Keputusan, untuk menyelesaikan masalah atau mencapai sasaran.
Program, guna mendorong pembangunan sosial dan ekonomi.
Strategi, untuk mengoptimalkan langkah-langkah mencapai tujuan.
Sementara itu, koreksi kebijakan adalah proses meninjau dan memperbaiki kebijakan yang sudah ada agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Langkah ini mencakup evaluasi, identifikasi masalah, perbaikan, dan bahkan pengembangan kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.
Dalam konteks pembangunan pangan, kebijakan bisa mencakup tiga ranah utama: peningkatan produksi, pengaturan distribusi, dan penetapan harga pangan. Namun, dalam praktiknya, setiap kebijakan baru yang tidak matang bisa menimbulkan masalah yang justru memperburuk situasi yang ingin diperbaiki.
Itulah yang kini terjadi dengan kebijakan penyerapan gabah “any quality” — kebijakan yang seolah berpihak pada petani, namun di lapangan justru melahirkan problem baru yang kompleks.
Pemerintah, melalui Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, mewajibkan Perum Bulog dan offtaker lain membeli gabah petani dengan harga sekurang-kurangnya Rp6.500 per kilogram, tanpa memperhatikan kadar air dan kadar hampa. Sekilas, kebijakan ini tampak memanjakan petani. Namun realitasnya, ia menyeret banyak pihak ke dalam lingkar persoalan baru.
Di banyak daerah, petani kesulitan mengeringkan gabah akibat keterbatasan alat pengering. Panen kali ini bahkan bertepatan dengan musim hujan, sehingga sinar matahari yang dibutuhkan untuk mengeringkan gabah nyaris tak ada. Akibatnya, gabah basah harus tetap dijual — dan Bulog diwajibkan membeli.
Sebagai BUMN berstatus Perusahaan Umum, Bulog tidak hanya dituntut melaksanakan fungsi sosial, tapi juga harus menjaga kesehatan finansialnya. Membeli gabah dengan kualitas “apa adanya” jelas berisiko tinggi — baik terhadap efisiensi perusahaan maupun kualitas stok nasional.
Sebelumnya, harga Rp6.500/kg hanya berlaku untuk gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Kini, batas itu dihapus. Pertanyaannya: bagaimana Bulog bisa menyimpan gabah dengan kadar air tinggi tanpa risiko rusak atau membusuk?
Tak heran, belum lama ini publik digemparkan oleh temuan beras berkutu di gudang Bulog. Fakta ini menandakan ada masalah serius dalam tata kelola penyimpanan. Bila penyimpanan dilakukan dengan standar mutu yang longgar, bukan mustahil kasus seperti itu akan berulang — bahkan dengan skala yang lebih besar.
Dalam situasi demikian, koreksi kebijakan menjadi keharusan, bukan pilihan. Koreksi diperlukan ketika kebijakan yang ada gagal mencapai tujuannya, ketika kondisi ekonomi dan sosial berubah, atau ketika kelemahan teknis dan manajerial terungkap di lapangan.
Langkah korektif mencakup empat hal:
Evaluasi kebijakan untuk menilai efektivitasnya.
Identifikasi masalah dan kelemahan dalam implementasi.
Pengembangan alternatif kebijakan yang lebih realistis.
Pelaksanaan perubahan berdasarkan temuan evaluasi tersebut.
Dalam konteks penyerapan gabah, koreksi yang rasional bukan berarti menolak semangat membantu petani. Justru sebaliknya: memperkuat posisi petani tanpa mengorbankan keberlanjutan sistem pangan nasional.
Pemerintah memang telah meningkatkan harga pembelian gabah menjadi Rp6.500/kg — naik dari Rp6.000/kg sebelumnya — serta menaikkan target penyerapan Bulog menjadi 3 juta ton. Pendampingan petani pun disebut dilakukan. Namun tanpa pengawasan mutu yang ketat, semua langkah itu hanya akan menjadi kebijakan populis yang gagal secara teknis dan ekonomi.
Akhirnya, perlu ditegaskan: meninjau ulang kebijakan penyerapan gabah “any quality” harus menjadi prioritas nasional. Tanpa koreksi, kebijakan yang dimaksudkan untuk menolong petani justru bisa menjadi bumerang — merugikan petani, membebani Bulog, dan mengancam ketahanan pangan kita sendiri.
Semoga ini menjadi bahan pencermatan bersama.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















