Oleh: Ali Syarief
Sejumlah kader muda Partai Golkar bergegas ke kepolisian. Mereka mengadukan puluhan akun media sosial yang dianggap menghina Ketua Umum mereka, Bahlil Lahadalia. Meme-meme yang beredar di dunia maya disebut menyerang pribadi sang ketua. Di tengah euforia ulang tahun partai berlambang beringin itu, langkah hukum ini justru menimbulkan riak baru: apakah sindiran digital kini menjadi kejahatan?
Bahlil sendiri tampak tak ingin memperpanjang. “Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” ujarnya singkat seusai acara tasyakuran HUT ke-61 Partai Golkar. Namun, ketidaktahuannya tak otomatis menghentikan gerak anak-anak muda partainya yang merasa perlu melindungi sang pemimpin. Di Bareskrim Polri, mereka membawa bukti tangkapan layar, menyebut dua akun populer—@kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar—sebagai pelaku penyebar konten penghinaan.
Secara hukum, memang ada pasal yang bisa menjerat. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, juga Pasal 310 KUHP, masih hidup dan siap digunakan untuk melindungi nama baik seseorang. Namun, di balik teks hukum yang tampak tegas itu, ada pertanyaan yang lebih besar: masihkah kritik terhadap pejabat publik boleh bernapas bebas?
Bahlil bukan warga biasa. Ia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar—figur politik yang hidup dalam ruang publik. Kritik, satir, dan meme, bagaimana pun bentuknya, adalah bagian dari konsekuensi jabatan publik. Dalam KUHP baru, yang disahkan lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, bahkan ditegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana bila ditujukan untuk kepentingan umum. Artinya, hukum sudah mengakui bahwa pejabat publik memang seharusnya punya kulit lebih tebal.
Benturan muncul ketika semangat demokrasi itu berhadapan dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdiri sebagai lex specialis yang memberi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan fungsi kontrol sosial. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 41/PUU-XII/2014 sudah menegaskan: setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pidana. Tapi meme bukan karya jurnalistik. Ia lahir dari dunia tanpa redaksi, tanpa verifikasi, dan tanpa alamat redaksi.
Namun, persoalannya bukan berhenti di situ. Apakah semua yang bukan karya jurnalistik otomatis bisa dikriminalisasi? Bila satir rakyat kecil terhadap pejabat dibungkam lewat laporan polisi, sementara ujaran kebencian pejabat terhadap rakyat dibiarkan, maka hukum kehilangan keseimbangannya. Demokrasi pun kehilangan cermin otokritiknya.
Pasal-pasal penghinaan dalam UU ITE lahir dari semangat melindungi individu, tapi dalam praktiknya sering berubah menjadi alat kekuasaan untuk menakut-nakuti publik. Kita sudah melihat banyak contohnya—warga yang ditangkap karena unggahan, aktivis yang dipanggil karena kritik, jurnalis yang dilaporkan karena tulisan. Kini giliran pembuat meme yang harus bersiap jadi tersangka?
Hukum semestinya menjaga ruang publik agar tetap sehat, bukan mensterilkannya dari suara sumbang. Kritik, bahkan dalam bentuk meme yang getir, adalah cara rakyat menertawakan kekuasaan yang terlalu serius melihat dirinya sendiri. Bahlil mungkin disindir, tapi bukan dihina; publik hanya menagih transparansi dan integritas, bukan menista.
Ketika negara lebih cepat bereaksi terhadap meme daripada korupsi, maka kita tahu ada yang salah arah. Demokrasi seharusnya memberi ruang bagi tawa rakyat, bukan menjadikannya barang bukti. Karena sesungguhnya, yang paling perlu dilaporkan ke kepolisian bukan pembuat meme—melainkan rasa mudah tersinggung di tubuh kekuasaan.

Oleh: Ali Syarief
























