• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

UU Pers VS Laporan Pencemaran Nama Baik Bahlil

Ali Syarief by Ali Syarief
October 21, 2025
in Feature, Law
0
Tragis Indonesia dari Negara Pengekspor ke Pengimpor Energi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ali Syarief

Sejumlah kader muda Partai Golkar bergegas ke kepolisian. Mereka mengadukan puluhan akun media sosial yang dianggap menghina Ketua Umum mereka, Bahlil Lahadalia. Meme-meme yang beredar di dunia maya disebut menyerang pribadi sang ketua. Di tengah euforia ulang tahun partai berlambang beringin itu, langkah hukum ini justru menimbulkan riak baru: apakah sindiran digital kini menjadi kejahatan?

Bahlil sendiri tampak tak ingin memperpanjang. “Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” ujarnya singkat seusai acara tasyakuran HUT ke-61 Partai Golkar. Namun, ketidaktahuannya tak otomatis menghentikan gerak anak-anak muda partainya yang merasa perlu melindungi sang pemimpin. Di Bareskrim Polri, mereka membawa bukti tangkapan layar, menyebut dua akun populer—@kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar—sebagai pelaku penyebar konten penghinaan.

Secara hukum, memang ada pasal yang bisa menjerat. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, juga Pasal 310 KUHP, masih hidup dan siap digunakan untuk melindungi nama baik seseorang. Namun, di balik teks hukum yang tampak tegas itu, ada pertanyaan yang lebih besar: masihkah kritik terhadap pejabat publik boleh bernapas bebas?

Bahlil bukan warga biasa. Ia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar—figur politik yang hidup dalam ruang publik. Kritik, satir, dan meme, bagaimana pun bentuknya, adalah bagian dari konsekuensi jabatan publik. Dalam KUHP baru, yang disahkan lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, bahkan ditegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana bila ditujukan untuk kepentingan umum. Artinya, hukum sudah mengakui bahwa pejabat publik memang seharusnya punya kulit lebih tebal.

Benturan muncul ketika semangat demokrasi itu berhadapan dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdiri sebagai lex specialis yang memberi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan fungsi kontrol sosial. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 41/PUU-XII/2014 sudah menegaskan: setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pidana. Tapi meme bukan karya jurnalistik. Ia lahir dari dunia tanpa redaksi, tanpa verifikasi, dan tanpa alamat redaksi.

Namun, persoalannya bukan berhenti di situ. Apakah semua yang bukan karya jurnalistik otomatis bisa dikriminalisasi? Bila satir rakyat kecil terhadap pejabat dibungkam lewat laporan polisi, sementara ujaran kebencian pejabat terhadap rakyat dibiarkan, maka hukum kehilangan keseimbangannya. Demokrasi pun kehilangan cermin otokritiknya.

Pasal-pasal penghinaan dalam UU ITE lahir dari semangat melindungi individu, tapi dalam praktiknya sering berubah menjadi alat kekuasaan untuk menakut-nakuti publik. Kita sudah melihat banyak contohnya—warga yang ditangkap karena unggahan, aktivis yang dipanggil karena kritik, jurnalis yang dilaporkan karena tulisan. Kini giliran pembuat meme yang harus bersiap jadi tersangka?

Hukum semestinya menjaga ruang publik agar tetap sehat, bukan mensterilkannya dari suara sumbang. Kritik, bahkan dalam bentuk meme yang getir, adalah cara rakyat menertawakan kekuasaan yang terlalu serius melihat dirinya sendiri. Bahlil mungkin disindir, tapi bukan dihina; publik hanya menagih transparansi dan integritas, bukan menista.

Ketika negara lebih cepat bereaksi terhadap meme daripada korupsi, maka kita tahu ada yang salah arah. Demokrasi seharusnya memberi ruang bagi tawa rakyat, bukan menjadikannya barang bukti. Karena sesungguhnya, yang paling perlu dilaporkan ke kepolisian bukan pembuat meme—melainkan rasa mudah tersinggung di tubuh kekuasaan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebijakan “Any Quality” yang Anyar tapi Amburadul: Saat Bulog Dipaksa Menelan Gabah Basah

Next Post

KPK: Seperti Lady Boy

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
Feature

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026
Feature

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026
Next Post
Kritik Cawapres Mahfud Atas Kegagalan Food Estate Memperoleh Penjelasan dari TPN

KPK: Seperti Lady Boy

Kesehatan Mental Lansia: Lakukan Gerakan Ringan agar Tubuh Tidak Kaku

Kesehatan Mental Lansia: Lakukan Gerakan Ringan agar Tubuh Tidak Kaku

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...