Ia membandingkan dengan Jepang. Di Jepang, kata Yudi, rentang gaji di level atas dengan level terendah itu rasionya 1 banding 10. Rentang gaji yang jauh ini diharapkan akan meningkatkan kinerja ASN agar dapat naik ke golongan selanjutnya.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat soal gaji ASN akan sama atau setara dengan pegawai BUMN. ditambah informasi yang beredar bahwa gaji ASN nantinya single salary atau hanya menerima gaji pokok saja.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Yudi Wicaksono menegaskan informasi itu tidak sepenuhnya tepat. Lantas, bagaimana sebenarnya skema penggajian baru yang sedang digodok Kemenpan RB?
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sebenarnya sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Bukan Single Salary, tapi ASN Tetap Terima Insentif Lain
Menurut Yudi ASN tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga tetap ada insentif lainnya. “Jadi konsepnya itu di dalam belanja pegawai nanti akan kita bentuk yang namanya remuneration mix. Skemanya itu 40 persen untuk gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen untuk benefit, 5 persen untuk learning. Itu skema remuneration mix,” kata Yudi pada Rabu, (22./11)
Dari kombinasi ini, insentif tidak lagi lebih besar dari gaji pokok seperti yang sekarang terjadi pada gaji ASN. Mengenai detail insentif dan bonus apa saja yang diberikan, Yudi tidak merinci hal itu.
Kemenpan RB saat ini sedang menggodok sistem penggajian ASN yang baru agar gaji ASN dapat kompetitif dengan gaji BUMN.
Saat ini tiap pegawai juga telah sama-sama dituntut untuk berperilaku Ber-Akhlak. “BUMN juga ada tuntutan Ber-Akhlak. Ber-Akhlak itu adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tuturnya.
Yudi mengungkap, upaya membuat gaji ASN kompetitif dengan gaji BUMN dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Yudi menjelaskan, alih-alih menggunakan istilah single salary, istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN ini adalah total rewards.
Dengan skema ini, Kemenpan RB berharap semua pegawai fokus memenangkan kinerja unitnya.
Yudi menyebut, dengan skema gaji yang baru ini Kemenpan RB ingin supaya rentang gaji di level atas dengan level terendah itu semakin lebar. Saat ini, selisih gaji pokok ASN antar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok ASN berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
“Jadi prinsipnya itu small overlap, jadi antar tingkatan jabatan itu ada irisan gajinya. Terus di antara pejabat pimpinan tinggi itu pita range gajinya semakin lebar,” ujar Yudi.
Ia membandingkan dengan Jepang. Di Jepang, kata Yudi, rentang gaji di level atas dengan level terendah itu rasionya 1 banding 10. Rentang gaji yang jauh ini diharapkan akan meningkatkan kinerja ASN agar dapat naik ke golongan selanjutnya.

























