Bahkan Mantan Hakim MK sendiri, sepertinya bersilangan pendepatanya dengan akhli dan pakar hukum yang lain. Prof Jimly Ashidiqi misalnya, Ia meminta supaya menghormati keputusan MK tersebut. Kata lain harus dilaksanakan. Sementara Prof Yusril, mengatakan Keputusan MK berkaitan dengan membolehkan di Capres/Cawapreskan siapa saja, walau belum berusian 40 Tahun, tetapi Ia sedang melaksanakan tugas sebagai Walikota, dst, perlu dilegitimasi oleh DPR. Ketetapan MK bukan UU. Senada dengan Prof Mahfud MD, MK tidak mempunyai kewenangan menetapkan UU baru.
Apa tugas MK adalah sebagai berikut;
Empat kewenangan MK adalah:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Bagaimana Sikap KPU?
KPU menyatakan sikap pada Senin malam bahwa KPU patuh pada putusan itu. “Posisi KPU sebagai penyelenggaran pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sementara pernyataan dan sikap Parpol PDIP, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, ada banyak pihak yang kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang boleh di bawah 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Dikatakan Para pihak yang kecewa, menurut Hasto, seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi.
Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan soal putusan MK tersebut.
“Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting,” kata Hasto saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
Hasto pun tak menampik bila klausul ‘pernah atau sedang menjadi kepala daerah’ yang dimasukkan dalam putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi. Apalagi, putusan itu dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Padahal, menurut politisi asal Yogyakarta itu, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.
“Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden,” ungkap Hasto.
Jimly meminta masyarakat membedakan aturan dengan keputusan politik. Jimly menyampaikan putusan itu harus dijalankan demi menghargai MK sebagai lembaga. “Itu kan putusan MK, jadi kita harus hormati dan kita jalankan saja apa yang diputuskan,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendara, yang berada di posisi Koalisi Indonesia Maju, tentu saja akan menyampaikan pandangannya, kepada kelompok koalisinya. Artinya, suara Yusril tersebut akan menyulitkan Prabowo untuk mengambil keputusan, bila Gibran dikehendakinya sebagai Cawapresnya.
Keputusan MK tersebut, harus di konformasi/di undangkan oleh DPR RI terleboh dahulu. Dan itu artinya mustahil bisa putus dalam satu hari. Bahkan saat ini DPR RI sedang reses. Padahal saat pendaftaran Capres dan Cawapres, dimulai pada tanggal 19 Oktober 2003.
Jimly mengamati para hakim MK sudah menempuh proses yang semestinya hingga mencapai putusan. Putusan yang pro pencalonan Gibran ini pun diwarnai empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
“Mereka (hakim MK) sudah melalui suatu perdebatan sengit. Artinya mereka masing-masing sembilan orang itu sudah dengan keyakinan, dengan keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang mereka sudah kaji, sudah dapatkan dari para pihak. Jadi mereka berdebat habis-habisan itu, pasti marah-marah dan memang keadilan itu memang harus diperjuangkan, dipertarungkan, jadi enggak bisa hanya ikut-ikut saja,” ujar Jimly.


























