• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Keputusan MK Politis dan Berpotensi Rusuh

Keputusan MK Bukan UU Baru

Ali Syarief by Ali Syarief
October 18, 2023
in Feature, Pemilu, Politik
0
Netanyahu Lakukan ‘Kudeta Yudisial’ Picu Ribuan Rakyat Israel Protes Dalam 12 Pekan Secara Berurut

Puluhan ribu demonstran memadati jantung Tel Aviv selama 12 pekan berturut-turut protes terhadap reformasi peradilan kontroversial kabinet sayap kanan Israel (Foto oleh AFP)

Share on FacebookShare on Twitter

Bahkan Mantan Hakim MK sendiri, sepertinya bersilangan pendepatanya dengan akhli dan pakar hukum yang lain. Prof Jimly Ashidiqi misalnya, Ia meminta supaya menghormati keputusan MK tersebut. Kata lain harus dilaksanakan. Sementara Prof Yusril, mengatakan Keputusan MK berkaitan dengan membolehkan di Capres/Cawapreskan siapa saja, walau belum berusian 40 Tahun, tetapi Ia sedang melaksanakan tugas sebagai Walikota, dst, perlu dilegitimasi oleh DPR. Ketetapan MK bukan UU. Senada dengan Prof Mahfud MD, MK tidak mempunyai kewenangan menetapkan UU baru.

Apa tugas MK adalah sebagai berikut;

Empat kewenangan MK adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

 Bagaimana Sikap KPU?

KPU menyatakan sikap pada Senin malam bahwa KPU patuh pada putusan itu. “Posisi KPU sebagai penyelenggaran pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sementara pernyataan dan sikap Parpol PDIP, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, ada banyak pihak yang kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang boleh di bawah 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dikatakan Para pihak yang kecewa, menurut Hasto, seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi.

Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan soal putusan MK tersebut.

“Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting,” kata Hasto saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Hasto pun tak menampik bila klausul ‘pernah atau sedang menjadi kepala daerah’ yang dimasukkan dalam putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi. Apalagi, putusan itu dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Padahal, menurut politisi asal Yogyakarta itu, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.

“Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden,” ungkap Hasto.

Jimly meminta masyarakat membedakan aturan dengan keputusan politik. Jimly menyampaikan putusan itu harus dijalankan demi menghargai MK sebagai lembaga. “Itu kan putusan MK, jadi kita harus hormati dan kita jalankan saja apa yang diputuskan,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Pakar  Hukum Yusril Ihza Mahendara, yang berada di posisi Koalisi Indonesia Maju, tentu saja akan menyampaikan pandangannya, kepada kelompok koalisinya. Artinya, suara Yusril tersebut akan menyulitkan Prabowo untuk mengambil keputusan, bila Gibran dikehendakinya sebagai Cawapresnya.

Keputusan MK tersebut, harus di konformasi/di undangkan oleh DPR RI terleboh dahulu. Dan itu artinya mustahil bisa putus dalam satu hari. Bahkan saat ini DPR RI sedang reses. Padahal saat pendaftaran Capres dan Cawapres, dimulai pada tanggal 19 Oktober 2003.

Jimly mengamati para hakim MK sudah menempuh proses yang semestinya hingga mencapai putusan. Putusan yang pro pencalonan Gibran ini pun diwarnai empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

“Mereka (hakim MK) sudah melalui suatu perdebatan sengit. Artinya mereka masing-masing sembilan orang itu sudah dengan keyakinan, dengan keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang mereka sudah kaji, sudah dapatkan dari para pihak. Jadi mereka berdebat habis-habisan itu, pasti marah-marah dan memang keadilan itu memang harus diperjuangkan, dipertarungkan, jadi enggak bisa hanya ikut-ikut saja,” ujar Jimly.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Megawati Umumkan Cawapres Ganjar, Rabu 18 Oktober Pukul 10.00 WIB

Next Post

Gibran Merapat ke Golkar?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Gibran Merapat ke Golkar?

Gibran Merapat ke Golkar?

Tanggapan Kapolda Metro, Saat Dikonfirmasi Soal Penyidik Geledah Rumah Firli

Kapolda Metro Tolak Komentari Nasib Kelanjutan Penyidikan Dugaan Pemerasan dengan Pelaku Pimpinan KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist