Oleh: Nabila Rinka Larasati, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Jakarta – Peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Termasuk di Indonesia yang komposisi penduduknya lebih banyak berjenis kelamin perempuan daripada laki-laki. Apalagi terkadang masih ada diskriminasi terhadap perempuan, terutama oleh kaum laki-laki.
Di situlah pentingnya tema tentang kesetaraan gender ini dibahas, termasuk oleh mahasiswa baru.
Adapun tujuan dari penulisan tema ini ialah agar kaum perempuan, terutama mahasiswi baru sadar akan kewajiban dan hak-haknya sebagai warga negara yang kebetulan berjenis kelamin perempuan. Bahwa kewajiban dan hak setiap warga negara, baik laki-laki atau pun perempuan adalah sama di muka hukum dan pemerintahan, sesuai amanat konstitusi.
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia pernah mengalami masa suram dalam hal kesetaraan gender.
Gender itu sendiri berarti pembedaan status, peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku.
Di masa itu, jauh sebelum Indonesia merdeka, seorang perempuan tak boleh bersekolah. Perempuan juga tak boleh memilih sendiri siapa jodohnya. Raden Ajeng Kartini (1879-1904) adalah contohnya.
RA Kartini adalah putri dari Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, Bupati Jepara, Jawa Tengah, dengan ibu Mas Ajeng Ngasirah yang berasal dari kalangan rakyat biasa, anak seorang guru agama.
Kartini dipaksa menikah dengan Adipati Ario Singgih Djojoadhiningrat, Bupati Rembang, juga Jawa Tengah, tahun 1903.
Ario Singgih sendiri sebenarnya sudah memiliki tiga orang istri sebelum meminang RA Kartini. Jadi, Kartini dipoligami.
Adapun alasan orang tua Kartini menikahkan putri kesayangannya itu dengan Ario Singgih adalah agar Kartini tidak melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi.
Kartini diketahui mendapatkan pendidikan dasar di sekolah berbahasa Belanda di Jepara. Namun ketika ia hendak melanjutkan pendidikannya ke sekolah yang lebih tinggi, sang orang tua melarangnya.
Saat itu perempuan hanya boleh berperan di ranah domestik, yakni dapur, sumur dan kasur. Perempuan hanya boleh berperan melayani suami untuk urusan dapur (makan), sumur (mencuci pakaian), dan kasur (seksual).
Kartini meninggal dunia pada tahun 1904 dalam usia 25 tahun setelah melahirkan anak pertama dan satu-satunya, Soesalit Djojoadhiningrat di Rembang.
Ketidakadilan gender di Indonesia di masa lalu juga tercermin dari keberadaan novel “Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai” karya sastrawan Marah Rusli yang diterbitkan Balai Pustaka tahun 1922.
Novel tersebut berkisah tentang gadis cantik Siti Nurbaya yang dipaksa menikah dengan Datuk Maringgih, seorang laki-laki tua bangka tapi kaya-raya.
Lantas, bagaimana dengan kesetaraan gender di Indonesia saat ini?
RA Kartini terpaksa menuruti perintah orang tuanya untuk menikah dengan Adipati Ario Singgih Djojoadhiningrat demi menjaga nama baik keluarganya.
Namun selama dalam masa pingitan, sebelum menikah, Kartini mencurahkan isi hati dan pemikiran-pemikirannya tentang emansipasi wanita ke dalam surat-surat yang dikirimkan kepada JH Abendanon di Belanda.
JH Abendanon sendiri merupakan seorang pejabat Belanda yang bertugas di Indonesia, dan juga Jepara, untuk mengawasi penerapan politik etis atau politik balas budi di Hindia Belanda atau Indonesia sekarang ini.
Surat-surat RA Kartini itu kemudian dibukukan dan diterbitkan dengan judul, “Habis Gelap Terbitlah Terang” oleh JH Abendanon tahun 1922 atau di tahun yang sama dengan terbitnya novel “Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai” karya Marah Rusli.
Berkat pemikiran-pemikirannya tentang emansipasi wanita dan perlawanannya terhadap hegemoni laki-laki yang menginspirasi generasi-generasi berikutnya, RA Kartini kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah Indonesia.
Namun, tak mudah bagi perempuan Indonesia untuk menetapkan prinsip emansipasi wanita ala Kartini yang ingin bersekolah setinggi-tingginya dan berperan di ranah publik. Sampai kemudian Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 pun perempuan Indonesia masih belum benar-benar merdeka dari hegemoni laki-laki. Kaum perempuan tetap diposisikan untuk berperan di ranah domestik, yakni sebatas dapur, sumur dan kasur. Perempuan tidak boleh berperan di ranah publik.
Padahal, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin kesetaraan gender. Hal ini tercermin dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini kemudian diadopsi menjadi asas hukum, yakni “equality before the law” atau kesetaraan di muka hukum.
Kini, di era Indonesia modern saat ini, emansipasi wanita telah sedemikian majunya. Ada kesetaraan gender. Tak ada lagi ketidakadilan gender. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Indonesia bahkan pernah punya presiden perempuan, yakni Megawati Soekarnoputri yang merupakan presiden perempuan pertama di Indonesia.
Indonesia juga punya Ketua DPR RI yang juga seorang perempuan, yakni Puan Maharani yang menjabat Ketua DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Banyak perempuan Indonesia yang menjadi menteri. Ini di ranah eksekutif.
Di ranah legislatif, banyak perempuan Indonesia menjadi anggota DPR RI dan DPD RI. Bahkan sekali lagi, Ketua DPR RI adalah seorang perempuan, yakni Puan Maharani.
Di ranah yudikatif, tak sedikit perempuan Indonesia yang menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dunia usaha, banyak pula perempuan Indonesia yang menjadi pengusaha sukses di tingkat nasional bahkan internasional.
Di ranah militer dan polisi, tak sedikit perempuan Indonesia yang menjadi jenderal TNI maupun jenderal Polri.
Yang belum pernah ada adalah perempuan menjadi Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Ini tantangan kaum perempuan Indonesia di masa kini dan masa depan.
Pendek kata, tak ada lagi ketidakadilan gender di Indonesia. Laki-laki dan perempuan sudah setara dalam berbagai bidang, kecuali menyangkut kodrat perempuan sebagai seorang ibu yang harus melahirkan, menyusui dan mengurus rumah tangga. Apalagi perempuan adalah tiang negara. Jika tiang itu kuat maka negara akan kuat pula.
Ya, kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia saat ini sudah sedemikian majunya. Tak ada hambatan apa pun bagi perempuan untuk berperan di ranah publik, di samping ranah domestik tentunya.
Bahkan, Indonesia pernah dipimpin oleh Presiden perempuan. Padahal Amerika Serikat (AS) sendiri yang konon merupakan “mbahnya” demokrasi saja belum pernah dipimpin oleh Presiden yang kebetulan seorang perempuan.
Untuk itu, kita sebagai perempuan Indonesia patut bersyukur dan berbangga karena seorang perempuan Indonesia pernah menjadi Presiden RI.
Semoga ke depan akan lahir Megawati-Megawati baru yang kelak menjadi Presiden RI entah tahun berapa.
























