Fusilatnews – Kebijakan pemerintah untuk mengenakan royalti atas pemutaran musik di ruang komersial kini mulai menimbulkan efek domino yang tak terduga. Apa yang semula diproyeksikan sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu, justru berbalik menjadi momok bagi sektor lain, termasuk transportasi umum.
Di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2025), seorang penumpang bernama Rexy (30) mengaku cemas. Ia khawatir sopir bus antarkota akan mengantuk sepanjang perjalanan karena tidak bisa lagi menyetel musik. “Takut banget lah sopir malah mengantuk, entar malah bahayain penumpang,” ucapnya. Sebagai penumpang, Rexy sendiri sering merasa mengantuk jika perjalanan jauh ditempuh tanpa hiburan berupa musik.
Kekhawatiran ini wajar. Musik, yang selama ini dianggap sekadar hiburan, ternyata punya fungsi lebih: menjaga ritme kesadaran. Bagi sopir jarak jauh, musik dapat membantu melawan kantuk, menjaga mood, dan menciptakan suasana perjalanan yang lebih hidup. Ketika musik harus dimatikan demi menghindari jeratan royalti, yang terancam bukan hanya kenyamanan, tetapi juga keselamatan.
Royalti dan Ruang Komersial
Secara hukum, pemutaran musik di ruang komersial memang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah, lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berhak menarik royalti dari restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga moda transportasi umum. Tujuannya sederhana: memberikan penghargaan finansial kepada pencipta lagu.
Namun, permasalahan muncul ketika aturan ini diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Bus antarkota bukan sekadar ruang komersial. Ia adalah ruang hidup ribuan orang yang bergantung pada keamanan di jalan. Jika musik dipandang sebatas “produk yang diputar”, maka yang luput dari perhatian adalah fungsi praktisnya: musik sebagai sarana keselamatan.
Antara Keserakahan dan Kebutuhan Publik
Dalam praktiknya, kebijakan ini dituding sebagai bentuk keserakahan negara. Penumpang lain bahkan menyebut, akibat aturan royalti, lagu-lagu Indonesia kian jarang terdengar di bus. Ironis, ketika tujuan awalnya adalah menyejahterakan musisi, justru publik merasa kehilangan akses terhadap karya itu.
Lebih jauh, kekhawatiran soal sopir yang mengantuk menggambarkan dilema yang lebih besar: apakah pemerintah menimbang kepentingan publik ketika menerapkan aturan royalti secara kaku? Jika keamanan penumpang terganggu hanya karena sopir tak berani memutar musik, maka ini bukan lagi sekadar soal ekonomi kreatif, tetapi soal nyawa.
Menimbang Ulang
Kebijakan royalti musik memang memiliki pijakan hukum yang kuat, tetapi implementasinya butuh kebijaksanaan. Pemerintah bisa, misalnya, membedakan antara ruang komersial murni (restoran, kafe, pusat hiburan) dengan ruang pelayanan publik (transportasi, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya). Dalam ruang pelayanan publik, musik bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari ekosistem kenyamanan dan keselamatan.
Jika tidak ada penyesuaian, efek domino akan terus bergulir. Dari penumpang yang resah, sopir yang lelah, hingga citra pemerintah yang dianggap lebih mengutamakan pundi-pundi royalti daripada keselamatan rakyat.
Penutup
Kisah sederhana di Terminal Tanjung Priok adalah cermin bahwa sebuah kebijakan tidak bisa dilihat hitam-putih. Royalti memang hak pencipta lagu, tetapi keselamatan publik adalah kewajiban negara. Di persimpangan inilah pemerintah seharusnya bijak: jangan sampai keadilan bagi musisi justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi penumpang bus yang hanya ingin sampai tujuan dengan selamat.
























