Oleh: Dr Lukas Halomoan Napitupulu SH MH SpN, Praktisi Hukum
Jakarta – Menjauhkan diri atau takut kepada rakyat. Itulah kesan yang kita tangkap terkait keberadaan pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang menggeliat setelah mati suri sejak 2019. Terutama pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal-pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina kepada pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi.
Menjadi masalah kelak ketika akan menetapkan secara pasti unsur pidana penghinaan kepada pemerintah. Dalam kesulitan itu maka akan terjadi perdebatan yang berkepanjangan, sehingga kepastian hukum menjadi tidak tampak.
Untuk menetapkan dalam delik siapa pemerintah itu, rentetannya amat panjang dan luas, sehingga akan diartikan bahwa presiden selaku kepala pemerintahanlah yang bisa melaporkan delik aduan itu. Kemudian akan terjadi perdebatan yang rumit bila penghinaan itu dilakukan kepada pemerintah ataukah pribadi pelaksana pemerintahan orang per orang.
Kerumitan akan bertambah bila kritik kelak akan diartikan sebagai penghinaan kepada presiden dan jajarannya.
Ada pula pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara bisa dipidana penjara hingga 3 tahun.
Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan, “Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.”
Di sini istilah kekuasaan umum juga akan menjadi perdebatan antara advokat dan penegak hukum lain, di mana istilah kekuasaan umum akan disandingkan dengan pejabat umum, yang mana istilah kekuasaan cenderung memaksa atau otoriter, sedangkan pejabat berhakikat sebagai pelayan masyarakat. Akan menjadi “ramai” kelak dalam delik jika itu diadukan sebab maksud mengkritik, namun diartikan menghina.
Juga akan menjadi perdebatan hukum bila pelapor antara institusinya yang merasa terhina atau pejabatnya yang merasa terhina.
Pasal-pasal itu tentu akan membuat takut dan bingung rakyat bahkan jera dalam mengkritik pejabat pemerintah yang dipimpin oleh presiden, berikut juga kepada pejabat legislatif serta yudikatif karena akan ada perbedaan mengkritik institusi dan mengkritik personal pejabat dimaksud, dan akan ada kebingungan dalam mengkritik pimpinan serta anggota DPR dan DPRD karena berbeda sekali dengan jika mengkritik institusi.
Dalam situasi hukum yang serba was-was itu maka rakyat pun akan menjauh dan waspada dalam memberikan ide serta kritik kepada pemerintah dan wakil rakyat dalam arti institusi.
Dalam laporan polisi kelak akan mendapat kesulitan menentukan unsur pidananya terutama merumuskan apa itu penghinaan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa unsur kemajuan suatu bangsa di dunia ini oleh karena memiliki rakyat yang kritis, penuh dengan kritik yang membuat penyelenggara negara menjadi cerdas dan terawasi. Adapun negara tanpa kritik maka akan menjadi otoriter sebagaimana negara komunis saat ini dan negara kerajaan absolut.
Di sinilah kita menangkap kesan pemerintah dan DPR takut dikritik dan hendak menjauhkan diri dari rakyat. Sebab, yang berwenang membentuk undang-undang adalah DPR bersama pemerintah, sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketika DPR dan pemerintah dalam menyusun RKUHP yang salah satu atau dua pasalnnya menakut-nakuti rakyat agar jangan mengkritik, maka itu sama artinya dengan menjauhkan rakyat dari pemerintah dan DPR.
Bila kita cermati, ada perbedaan KHUP lama dengan RKUHP yang konon akan segera disahkan DPR ini terkait pasal penghinaan kepada penguasa umum atau pemerintah.
Bila sebelumnya adalah delik biasa, dalam RKUHP menjadi delik aduan. Artinya jika ada penguasa umum atau pemerintah atau lembaga negara seperti DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan Agung, bahkan gubernur, bupati atau wali kota melakukan pengaduan kepada polisi, baru terduga pelaku bisa ditindak.
Tapi perubahan delik dari biasa menjadi aduan ini tidak menghilangkan substansi bahwa pasal tersebut sangat menakutkan bagi rakyat.
Pasalnya, batas antara kritik dan penghinaan sangat tipis, setipis kulit ari. Bahkan sering kali absurd, nisbi, relatif, tergantung bagaimana menafsirkannya. Inilah yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah dan lembaga negara butuh kontrol sosial dari masyarakat. Sebab, kekuasaan yang tidak terkontrol akan cenderung korup. Ini sesuai adagium Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”.
Habis Kolonial Terbitlah Neokolonial
Dikutip dari berbagai sumber, KUHP dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan secara nasional KUHP tersebut di Hindia Belanda atau Indonesia pada 1918 hingga saat ini.
KUHP yang mempunyai nama asli “Wet Wetboek van Strafrecht” itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum kolonial.
Alhasil, semangat menggulingkan hukum kolonial dengan hukum pidana nasional pun terus menggelora sejak 1980-an hingga kini. Sejak saat itu, tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia. Namun, saat naskah RKUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu gagal.
Dus, selama 30 tahun lebih draf itu teronggok di meja Dewan dan tidak kunjung disahkan hingga hari ini. Pengesahan RKUHP ini sempat tertunda pada tahun 2019 karena banyak menuai protes.
Kini, RKUHP konon hendak disahkan. Namun pasal-pasal kontroversial tersebut masih tetap bercokol, termasuk pasal penghinaan terhadap penguasa umum dan lembaga negara.
Jika pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa umum dan lembaga negara di RKUHP versi 2019 tetap dipertahankan, bisa jadi pengesahan tersebut akan kembali batal. Sebab rakyat akan menolak.
Di dalam hati mungkin rakyat bergumam, RKUHP yang ada saat ini ternyata lebih kolonial daripada KUHP yang ada saat ini, yang berlaku sejak zaman kolonial.
Habis kolonial terbitlah neokolonial. Benarkah? Kita serahkan kepada pemerintah dan DPR untuk nenjawabnya. Sebab, kedua lembaga negara itulah yang berwenang membentuk undang-undang, termasuk RKUHP yang sebagian pasalnya dinilai lebih kolonial daripada kolonial.























