Tumpak menegaskan, Dewas KPK telah memeriksa laporan itu. Hasilnya, Albertina dinilai tak melanggar etik. Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina itu menjalankan tugas.
Jakarta – Fusilatnews – Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho mengada-ada.
“Itu mengada-ngada itu, laporan itu ngada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024)
Tumpak menegskan, Dewas KPK telah memeriksa laporan itu. Hasilnya, Albertina dinilai tak melanggar etik. Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina itu menjalankan tugas.
“Meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak
Ghufron yang telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.beberapa pekan lalu
Menurut Ghufron dia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Albertina sudah buka suara merespons langkah Ghufron tersebut. Ia memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” ujar Albertina.