Jakarta, Fusilatnews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi Rp7 miliar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyebut Evie Celianti, istri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang ia laporkan ke KPK itu.
“Dan tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evie Celianti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Ahad (26/3/2023).
“Tapi ada seorang bernama Evie Celianti bersama Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT CLM (Citra Lampia Mandiri, red) melalui PT AMPR dan PT Ferolindo dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri antara pemegang saham awal Helmut Hermawan melawan Zainal Abidin Siregar,” lanjutnya.
Penelusuran media ini, PT AMPR yang dimaksud Sugeng adalah PT Asia Pasific Mining Resources.
Kepemilikan saham, jelas Sugeng, adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Dan saat itu pemegang saham Evie Celianti sudah tidak sebagai pemegang saham,” tukasnya.
Dirinya, kata Sugeng, tidak pernah menyebut kepada media bahwa Evie Celianti yang pernah menjadi pemegang saham PT CLM melalui PT APMR dan PT Ferolindo sebagai istri Kabareskrim,” tegas Sugeng.

























