Jakarta- Fusilatnres – Kasus ďugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku untuk memutuskan dirinya jadi anggota DPR melalui jalur PAW yang menyeret Sekjen PDI-P sebagai terdakwa dalam kasus tersebut juga perintangan penyidikan.
Dalam persidangan yang sedang berlangsung terungkap àdanya perintah ibu yang mendorong PDI-P melakukan klasifikasi.
yang menarik dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, yakni muncul kesaksian yang menyebut soal “perintah ibu”. Hanya saja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025) ini, tidak dijelaskan lebih lanjut siapa sosok ibu yang dimaksud.
Semua berawal dari kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang mengakui bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024.
Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (Saeful Bahri/eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa dalam sidang, Kamis.
Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio.
Bagaimana?” tanya Jaksa. “Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di chattingan kalau saya enggak salah kok,” kata Tio. Kemudian, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful untuk menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan “perintah Ibu”.
Tidak menjawab tegas, Tio malah mempersilakan Jaksa untuk mendengarkan saja rekaman teleponnya.
Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan megenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah
“Kemudian, percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saeful. ‘Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta’. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?” tanya jaksa. “Percakapan kayaknya salah deh, bukan sama dengan Saeful,” kata Tio.
Klarifikasi PDI-P
Menanggapi fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyebut bahwa kader yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Ronny meminta agar tidak ada framing bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P. Dia juga menekankan bahwa tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku tersebut.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” kata Ronny. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
























